Perlukah Kementerian BUMN ?

(WIN) : - Gagasan pembubaran Kementerian BUMN setidaknya pernah muncul beberapakali sejak kelembagaan kementerian ini dibakukan pada 1998 dan sempat ditutup sebentar (2002 – 2001) di era pemerintahan Gus Dur dan dihidupkan lagi hingga kini. Banyak pihak menilai keberadaan kementerian ini mubazir dan sering menjadi obyek politisasi.

Pada 2012 ini, misalnya, usulan pembubaran Kementerian BUMN muncul dari DPR RI Komisi VI.  Adalah Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, yang melontarkan gagasan tersebut. Hanya saja sikap politisi dari PDIP itu lebih kepada protes atas terbitnya Kepmen BUMN No. 236 TH 2011 tentang pendelegasian kewenangan menteri BUMN kepada bawahannya. Kepmen yang ditandatangani MenBUMN Dahlan Iskan ini dinilai telah mereduksi kewenangan Negara atas BUMN.  “Bubarkan saja Kementerian BUMN,” kata Aria Bima.

Gagasan yang sama juga pernah dilontarkan Anthony Zeidra Abidin ketika politisi dari Partai Golkar ini masih menjabat Anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004.  Anthony kala itu meminta tugas dan fungsi Kementerian BUMN dikembalikan ke Depkeu karena dianggap tidak efektif memajukan BUMN dan keberadaannya dituding kental nuasa politisnya. “Bubarkan saja Kementerian BUMN. Kembalikan kewenangannya kepada Menteri Keuangan,” kata Anthony Zeidra, kala itu.

Bahkan, baru-baru ini, pakar ekonomi Ichsanudin Noorsy – saat dialog di salah satu stasiun TV nasional – sempat memunculkan gagasan pembubaran Kementerian BUMN terkait ‘kegaduhan pertengkaran’ antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan sebagian Anggota DPR RI.  Pakar yang mantan Anggota DPR RI ini tidak terjebak kepada materi persoalan ‘pertengkaran’ dimaksud, tapi  secara teori dia melogikan sebaiknya dibubarkan saja kelembagaan kementerian tersebut.

Terlepas dari siapa yang salah pada konteks ‘pertengkaran’ antara Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan sebagian Anggota DPR RI terkait tuduhan pemerasan, namun masyarakat awam sudah bisa mengendus bahwa kegaduhan terkait kementerian ini lagi – lagi lebih kental nuasa politisnya ketimbang diskursus tentang kualitas performa penguatan BUMN itu sendiri.

Sejak dulu Kementerian BUMN memang selalu gaduh dan selalu menjadi pusat sorotan semua pihak, terlebih saat menterinya dijabat oleh orang-orang partai seperti Laksamana Sukardi dari PDIP dan Rozy Munir dari PKB. Bahkan sejak sebelumnya, saat kewenangan dan fungsi kementerian ini menjadi unit kerja di bawah Menkeu, pejabatnya silih berganti selalu menjadi populer. Karena selalu menjadi sorotan publik.

Tugas dan fungsi Kementerian BUMN sebenarnya lebih bersifat teknis. Teknis bekerja saja. Dahulu kewenangan tugas ini bahkan hanya dikomandani oleh pejabat Depkeu setingkat eselon II, di bawahnya level Dirjen (1973 – 1993). Unitnya saat itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara) yang selanjutnya berubah menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Pejabatnya cukup disebut Direktur Persero dan BUN.

Masih di level eselon II, unit organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan 1993. Artinya, pejabat selevel direktur direktorat saja bisa menjalankan tugas dan wewenang membesarkan BUMN. Bahkan saat itu banyak BUMN yang maju. Artinya tidak ditangani pejabat selevel menteri, BUMN juga bisa berjalan baik.

Pada perkembangannya, periode 1993 - 1998,  unit organisasi pembina BUMN ini ditingkatkan levelnya  menjadi setaraf Direktorat Jenderal atau eselon I dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN). Pada periode itu terdapat dua pejabat Dirjen, yakni Martiono Hadianto dan Bacelius Ruru. Pada masa ini kedua pejabat menjadi populer karena sering terlibat saling koreksi dengan menteri di depertemen teknis Pembina BUMN. Pada masa itu masing-masing BUMN dibina oleh depertemen teknis terkait. Misalnya PT Pos dan PT Telkom (saat itu) dibina oleh Depertemen Perhubungan. Namun kewenangan kebijakan tetap berada di Dirjen Pembinaan BUMN di Depkeu.

Lantas, di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VII, unit organisasi direktorat di Depkeu itu dinaikkan levelnya menjadi kementerian, yakni Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN. Menteri pertama adalah Tanri Abeng. Pada masa Tanri Abeng ini juga sudah sempat dibahas soal konsep holding BUMN skala besar.

Periode 2000 - 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Dirjen Pembinaan BUMN waktu itu dijabat I Nyoman Tjager. Positifnya, BUMN di masa ini tidak lagi terkait dengan depertemen teknis. Di masa inilah sangat terasa betapa BUMN tidak banyak digunjing secara politis, kecuali hanya soal – soal penguatan performa BUMN itu sendiri.

Namun di 2001, fungsi itu dikembalikan lagi menjadi setingkat Kementerian. Hanya saja saat itu digabung dengan Penanaman Modal, sehingga disebut Menneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN yang dijabat oleh Laksamana Sukardi, mantan bankir papan atas yang kemudian aktif di dunia perpolitikan. Jabatan Menneg ini kemudian digantikan kepada Rozy Munir.

Ketika kembali terjadi pergantian presiden, Laksamana Sukardi ditunjuk lagi menjadi Menteri BUMN dan sudah dipisahkan dengan Penanaman Modal. Kali ini Laks (Laksamana Sukardi) menjabat dari 2001 – 2004, danperiode inilah sering terjadi ‘kegaduhan politik’ terkait kebijakan Kementerian BUMN. Kegaduhan itu lebih berlatar-belakang karena sosok Laks yang nota-bene salah satu tokoh penting di PDIP, kala itu.

Lantas, dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Menneg BUMN dijabat Sugiharto (2004-2006) yang mantan ekskutif Grup Medco.  Pada masa ini juga sering terjadi ‘kegaduhan politik’ karena Menteri BUMN Suguharto merupakan representasi dari partai Islam - PPP. Kemudian periode 2006 – 2009 Menteri BUMN dijabat Sofyan A. Djalil, lantas  digantikan Mustafa Abubakar (2009-2011).

Karena alasan kesehatan, Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang sedang sakit lantas digantikan posisinya oleh Dahlan Iskan (2011 – sekarang). Pria asal Magetan - Jatim yang sebelumnya lebih dikenal sebagai wartawan senior dan pengusaha media. Sebelum menjadi Menteri BUMN, Dahlan sempat menjabat Dirut PT PLN. Sebelumnya lagi menjabat (10 tahun) Dirut salah satu BUMD milik Pemprov Jatim.

Di tangan Dahlan Iskan, Kementerian BUMN juga sering menjadi sorotan. Sama seperti sebelum-sebelumnya, sorotan lebih bernuansa politis ketimbang aspek penguatan usaha BUMN. Terlebih gebrakan Dahlan Iskan yang sering membuat kaget banyak pihak (meski hasilnya belum kelihatan, karena baru setahun).

Secara performa, kualitas bisnis BUMN relatif masih sama kondisinya seperti sebelum kepemimpinan Dahlan Iskan. Hanya suasananya yang berbeda. Gebrakannya yang berbeda. Bahkan untuk gebrakan tertentu Dahlan Iskan justru mengundang reaksi banyak pihak, dan menciptakan ‘kegaduhan politik’. Misalnya terbitnya Kepmen BUMN No. 236 TH 2011 tentang pendelegasian kewenangan menteri BUMN kepada bawahannya yang ditandatangani Dahlan Iskan – telah mengundang reaksi DPR RI.

Kepmen ini  dinilai mereduksi kewenangan Negara atas BUMN. Kebijakan ini dianggap oleh DPR sebagai tindakan berlebihan, sehingga memancing reaksi panas dan sempat digalang rencana interpelasi oleh Komisi VI. Sebab dengan Kepmen BUMN No. 236 TH 2011 ini, penunjukan direksi BUMN dapat dilakukan tanpa RUPS, dan dapat dilakukan tanpa melalui evaluasi dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang notabene TPA ini diketuai oleh Presiden. Kepmen ini juga memberikan pelimpahan wewenang penuh kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk memangkas sebagian birokrasi BUMN  ini justru ‘memukul balik’ kementerian BUMN.

“Kalau sudah begini buat apa ada Kementrian BUMN. Bubarkan saja. Kembalikan kewenangannya kepada Menkeu,” kata Aria Bima,  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI kepada pers.

Pernytaan Aria Bima itu wajar. Sebab, apa bedanya ada Kementerian BUMN atau tidak jika semua otoritas dan kewenangan negara sudah diserahkan  penuh kepada direksi BUMN. Kembalikan saja fungsi dan tugas kementerian ini kepada pejabat eselon 1 di Kementerian Keuangan, seperti pada medio 2000 – 2001. Sifatnya hanya administratif saja.  Agar tidak ada lagi hingar-bingar politik terkait Kementerian ini.

Sebab, di manapun BUMN dicantolkan, usaha-usaha strategis seperti semen, perbankan, perkebunan, gula, maka BUMN-nya harus untung, siapapun menterinya. Bahkan siapapun direksinya. Karena sektornya memang menguntungkan. Jika sektor itu tidak untung ganti saja direksinya. Sementara BUMN sektor media seperti RRI, TVRI LKBN Antara, akan tetap sulit berkembang – meski menterinya dijabat oleh pengusaha media selevel Dahlan Iskan. Karena sektornya memang kurang menguntungkan. Sektor-sektor usaha seperti yang ditekuni PT PAL Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Iglas, dan beberapa lainnya akan sulit terangkat karena sektor-sektor itu memang berat dikembangkan. Meminjam istilah Dahlan Iskan, ada 31 BUMN yang subtansinya sudah menjadi ‘mayat’ alias sulit dihidupkan normal kembali. Jika sudah demikian apa pentingnya ada Kemneterian BUMN, sementara keberadaannya hanya menambah anggaran dan berpotensi menjadi ajang politisasi dan sumber kegaduhan.

Skala Prioritas

Kegaduhan antara Kementerian BUMN dan DPR RI kembali terjadi dan riuh rendah setelah sebagian anggota dewan di Senayan dituduh memeras BUMN oleh Dahlan Iskan. Lagi-lagi kegaduhan ini lebih kuat nuansa politisnya ketimbang subtansi penguatan BUMN. Publik secara sederhana menilai, kalau BUMN mau diperas dan pemerasan itu terjadi, berarti BUMN itu sedang tidak beres. Sederhana saja.

Ekspose media terhadap kegiatan Menteri BUMN Dahlan Iskan selama ini cenderung mengabaikan aspek prioritas. Maksudnya media lebih senang mengumbar berita-berita tentang kegiatan Menteri BUMN yang sebetulnya tidak subtansial dan tidak terkait dengan pekerjaannya, dibanding berita yang terkait langsung dengan nafas BUMN. Misalnya Menteri BUMN disebut sebagai sosok egaliter, suka naik ojek, ikut ngepel bandara, ikut ngatur kemacetan di pintu tol,  dan kegiatan populis lainnya.

Ekspose media yang kurang proporsional ini memancing banyak pihak, khususnya kekuatan politik (termasuk di Senayan) semakin gemes dengan Menteri BUMN. Berbagai asumsi politik kemudian muncul, diantaranya tuduhan sebagai tindakan sensasional dan popularitas untuk pencitraan.  

“Lho…kok  bukan kinerja BUMN yang diurus. Banyak yang lebih penting untuk diurus pak menteri. Misalnya di lingkungan BUMN gula, harusnya bagaimana memangkas kekuatan kartel gula dan menghadang importasi gula, karena dua hal itu menghambat optimalisasi bisnis gula nasional. Ramah-tamah dengan petani tebu itu urusan sinder PG, bukan urusan menteri. Menguatkan BUMN gula tidak sekedar sikap direksinya menolak THR,” kata salah satu politisi di senayan.

Sebenarnya sah-sah saja setiap tokoh sekaliber Dahlan Iskan melakukan pencitraan.  Apapun motifnya. Mungkin untuk kepentingan 2014. Raja dangdut Rhoma Irama juga boleh jadi capres. Tapi akan menjadi fatal jika yang bersangkutan adalah pejabat publik seperti Menteri BUMN. Posisi jabatan melekat itulah yang kemundian memancing kegaduhan secara politik.

Ini soal selera dan pilihan. Tim media Menteri BUMN harusnya lebih mengarahkan zoom-nya kepada kegiatan, tugas, dan fungsi Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.  Bukan Dahlan Iskan sebagai orang yang nyentrik. Banyak hal penting terkait nafas BUMN jika ditangani serius akan berhasil, dan itu akan membawa nama baik menterinya.

Artinya, waktu luang Menteri BUMN harusnya dipakai untuk hal-hal yang terkait langsung nafas BUMN dibanding untuk ‘berantem’ dengan DPR, atau kegiatan – kegiatan populis lainnya.

Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap kebijakan yang mungkin saja keliru dan telah menjadikan manajemen BUMN bias. Misalnya kebijakan Dahlan Iskan soal pemilihan direksi BUMN yang sepenuhnya diserahkan kepada Dirut. Pola semacam formatur tunggal kepada dirut terpilih ini faktanya banyak dikeluhkan karena berpotensi mendorong sifat kesewenangan dirut dan berbahaya bagi BUMN.

Keluhan terkait itu pernah muncul dari ekskutif salah satu BUMN yang kalah tender proyek di sebuah Kementerian gara-gara Dirutnya memerintahkan mematok harga penawaran tinggi. Padahal untuk proyek yang hampir sama, BUMN ini pernah menggarap dengan harga hampir separuhnya.  Kini kuat dugaan adanya praktek ‘main-mata’ antara Dirut BUMN itu dengan pemenang tender dan pengatur proyek. Jika asumsi ini benar, maka hanya personal dirutnya yang senang, sementara perusahaan BUMN itu tidak mendapatkan pekerjaan. Direksi lain takut mengingatkan, karena mereka jadi direksi dipilih oleh dirut.

Banyak contoh lain terkait efektivitas manajerial yang harusnya menjadi prioritas Menteri BUMN. Memang, sudah banyak BUMN yang laba, tapi yang harusnya menjadi fokus adalah bagaimana laba itu bisa terus ditingkatkan agar ratio PMN (Penyertaan Modal Negara) dan dividen yang disetor menjadi naik dan terus naik. Ukuran keberhasilan BUMN adalah ratio antara nilai setoran ke APBN dan nilai PMN. Hanya itu ukurannya. Bukan yang lain. Karena BUMN subtansinya adalah badan usaha dan kinerjanya sangat terukur. Jika Kementerian BUMN tidak bisa efektif meningkatkan kinerja terukurnya,  maka masih perlukah lembaga Kementerian BUMN dipertahankan. Sementara di sisi lain keberadaannya sering bikin noice terkait politisasi.

BPK belum lama ini merilis hasil auditnya tentang ratio PMN kepada BUMN yang dinilai tidak sebanding dengan setoran dividen. Ratio dividen atas PMN sejak 2007 hingga 2011 terus menurun.

BPK juga merilis hasil audit atas BUMN ikhtisar pemeriksaan semester I TH 2012 yang menyebutkan temuan kerugian negara sebesar  Rp 2,5 triliun. Temuan kerugian ini masih didalami apakah ada unsur penyimpangan atau ketidak-cermatan.

Berdasarkan informasi di Kementerian BUMN, sebanyak 118 BUMN dari total 141 BUMN sudah membukukan laba pada 2011 sebesar Rp123,5 triliun. Sedangkan 23 BUMN lainnya masih mencatat rugi Rp 3,2 triliun. Hanya saja tingkat ROA (return of assets) atau rentabilitas rata-rata ke-141 BUMN belum maksimal.  Tingkat ROA TH 2007 sebesar 4,10%, TH 2008 – 3,97% dan TH 2009 – 3,94%. Artinya dengan total aktiva/kekayaan ke-141 BUMN baru mampu menghasilkan laba/pengembalian aset 3,9% - 4,1%, alias belum mampu 10% sebagaimana tingkat rentabilitas yang wajar.

Di tengah tidak optimalnya kelembagaan Kementerian BUMN dalam meningkatkan performa kinerja usaha BUMN,  serta masih seringnya lembaga ini menjadi ajang politisasi - baik yang dilakukan oleh pihak eksternal atau pun pihak internal kementerian,  maka sebaiknya kembalikan saja tugas, fungsi dan kewenangan kementerian ini kepada pejabat level eselon 1 di Kementerian Keuangan. Agar penanganan BUMN bisa lebih fokus, efektif dan subtansial, dan terhindar dari kebisingan politik. (win5)

Komentar