Jero Wacik, tersangka pemerasan
FIGUR

KANALSATU – “Jero Wacik kuwalat Anas Urbaningrum,” demikian kalimat sinis di sebuah grup Blackberry (BB) menyikapi penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait jabatannya.
Pernyataan itu belum tentu benar. Namun spontanitas ucapan (kalimat) itu sebagai ekspresi kedekatan emosi antara si-pemilik kalimat dengan Anas Urbaningrum (AU) yang nota-bene kini juga sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap proyek Hambalang.
Status AU sebagai tersangka kasus suap Hambalang itulah yang memaksa AU harus mundur dari jabatannya sebagai Ketu Umum Partai Demokrat. Disinilah awal karir politik AU meredup. Dia harus “istirahat” di rumah tahanan sambil menunggu hasil sidang berkeputusan tetap.

Lantas apa hubungannya dengan Jero Wacik ? Menjelang “jatuhnya” AU sebagai Ketum PD, berulangkali dia menyebut sejumlah “sengkuni” telah “membisiki’ Yang Mulia Presiden SBY. Salah satu yang dituju, kabarnya, adalah Jero Wacik yang menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi PD.
Jero Wacik memang sering menjadi pembicaraan sinis di banyak kalangan, terutama terkait kapasitasnya sebagai Menteri ESDM. Pernyataannya sering “menyenggol” dan terkesan menantang. Misalnya saat Jero Wacik berkomentar tentang gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)-, Wacik secara gamblang mengatakan: “Saya tidak takut dan siap meladeni Newmont. Kalau melawan pemerintah pasti kalah,” katanya saat berada di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7)

Misalnya lagi, manajemen PT Petrokimia pernah terkesan sangat kecewa dengan keputusan Jero Wacik terkait pengalihan kontrak gas hasil eksplorasi Blok Oyong – yang seharusnya gas itu menjadi energi utama bagi pengembangan pabrik pupuk untuk kekuatan pangan nasional. Namun gas itu dialihkan untuk kepentingan pembangkitan listrik di Bali. Petrokimia digantikan gas dari hasil ekplorasi di Bojonegoro yang harganya lebih mahal dan secara kuantitas belum bisa memenuhi untuk kepentingan Petrokimia Gresik dalam jangka pendek.
Selain itu kedekatannya dengan Ibas Yudhoyono juga sering menjadi perbincangan sinis, baik di kalangan PD sendiri maupun di kalangan pebisnis perminyakan. Antar keduanya disinyalir bukan hanya sekadar hubungan sesama petinggi PD, tapi lebih dari itu adalah hubungan antara Menteri ESDM dengan anak presiden.
Kini, pertanyaannya dibalik, mungkinkah karir politik Jero Wacik akan berakhir seperti yang dialami AU ? Sebab KPK nampaknya akan memperluas penyidikannya terkait kasus dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh Wacik dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM.

Sementara ini KPK menetapkan Wacik telah melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. “Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9/).
Jero Wacik dilahirkan di Singaraja, Bali, 24 April 1949. Sebelumnya Dia pernah menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Wacik lulus sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1974 dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1983. (win5)