Pertamina, BUMN “tanpa dirut”

kantor pusat Pertamina di Jakarta

KANALSATU – Jika Karen Agustiawan, mundur sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) terhitung per 1 Oktober 2014, apakah lantas otomatis ada penggantinya per tanggal mundurnya tersebut ? Ini menejadi teka-teki semua pihak. Sebab BUMN super seksi itu (Pertamina) biasanya menjadi “rebutan” penguasa.

Masalahnya Presiden Terpilih Joko Widodo baru akan dilantik pada 20 Oktober 2014, sedangkan masa berakhir jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden juga pada tanggal yang sama. Artinya ada waktu 19 hari bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan – yang jabatannya juga berakhir 20 Oktober 2014 - untuk menentukan siapa pengganti Karen Agustiawan.

Pertanyaannya kemudian, beranikah Dahlan Iskan mengganti Dirut Pertamina pada 1 Oktober 2014, mengingat Menteri BUMN yang mantan wartawan ini – kabarnya – ingin masuk dalam jajaran kabinet Jokowi – JK. Sebaliknya, beranikah Dahlan Iskan menolak perintah Presiden SBY untuk segera mengisi posisi dirut Pertamina pada 1 Oktober 2014. Ini sangat tergantung dari bandul politik.

Jika pengganti dirut Pertamina ditunda hingga setelah pelantikan Presiden Terpilih, di atas 20 Oktober 2014, maka Pertamina akan berjalan tanpa Dirut sampai ditentukan setelah pelantikan presiden. Tinggal memainkan jadwal RUPS. Ini mengingat posisi Pertamina yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sejauh ini Pertamina selalu menjadi sorotan publik. Baik terkait aktivitas bisnisnya di hulu migas, maupun di hilir dalam konteks distribusi BBM – khususnya BBM bersubsidi. Sehingga siapapun yang berkuasa di negeri ini, maka posisi pejabat Pertamina tidak akan dilepaskan begitu saja.

kapal pendukung hulu - hilir migas Pertamina

Atau, jika ternyata nama Karen Agustiawan masuk jajaran kabinet Jokowi – JK, sebagai Menteri ESDM, misalnya, maka posisi dirut Pertamina tentunya sudah dipersiapkan terkait (sejak) mundurnya Karen Agustiawan-, tinggal sejauhmana Presiden SBY bisa “menghadangnya”. Mengingat SBY juga berkepentingan dengan BUMN ini – setelah kelak tidak lagi menjabat.

Sekilas Korporasi

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki Pemerintah RI melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham - dengan modal dasar Rp200 trilium. Kegiatan bisnis Pertamina meliputi minyak, gas, energi baru dan terbarukan. Sebagaimana dijelaskan di laman www.pertamina.com, meski statusnya BUMN namun dalam menjalankan bisnisnya berbasis pada prinsip-prinsip bisnis sehingga berdaya saing di era globalisasi ini.

kegiatan di jaringan gas

Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina bergerak di usaha migas hulu dan hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina baik di Indonesia atau di luar negeri meliputi bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM).

Dalam pengusahaan migas, Pertamina beroperasi secara bervariasi, mulai secara independen maupun melalui pola kerjasama : Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).

Khusus untuk produksi panas bumi, oleh Pertamina sepenuhnya ditujukan mendukung program penyediaan 10.000 Mega Watt (MW) listrik (tahap kedua). Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi, serta dalam kerangka peningkatan pasokan gas nasional.

avtur, salah satu bisnis Pertamina

Potensi cadangan gas metana Indonesia yang besar dikelola secara serius, dimana Pertamina telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM. Sedangkan sektor hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait distribusi produk Perusahaan.

Kegiatan pengolahan (hilir) terdiri dari: RU II (Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan) dan RU VII (Sorong). Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan lainnya.

Pengawal Migas Nasional

Pada tahun 1960, Pertamina direstrukturisasi menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah, bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara.  Melalui satu Peraturan Pemerintah pada 20 Agustus 1968, PN PERMINA yang bergerak di produksi digabung dengan PN PERTAMIN yang bergerak di pemasaran. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina).

Guna memperkokoh perusahaan BUMN ini, Pemerintah lantas menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak, mengolahnya menjadi berbagai produk, dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia.

kegiatan di hulu migas

Seiring dengan waktu, menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar.

Pada 17 September 2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu. Kemudian, pada 10 Desember 2005, sebagai bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis, PT Pertamina mengubah logo dari lambang kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah.

Selanjutnya pada 20 Juli 2006, PT Pertamina mencanangkan program transformasi perusahaan dengan dua thema besar yakni fundamental dan bisnis. Untuk lebih memantapkan program transformasi itu, pada 10 Desember 2007 PT Pertamina mengubah visi perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”.

Menyikapi perkembangan global yang berlaku, Pertamina mengupayakan perluasan bidang usaha dari minyak dan gas menuju ke arah pengembangan energi baru dan terbarukan, berlandaskan hal tersebut di tahun 2011 Pertamina menetapkan visi baru perusahaannya yaitu, “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia”.(win5)

Komentar