PTPN VII, Peringati Tahun Baru Islam 1436 H

KANALSATU – Manajemen PTPN VII menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1436 Hijriyah bertempat di Masjid Baitun Nabat Komplek Perumahan BUMN itu di Lampung, Jumat malam (24/10) – sebagai upaya meningkatkan nilai-nilai keagamaan para karyawan,

Acara itu mengambil tema : “Jadikan Semangat Tahun Baru Islam 1436 H,  Sebagai Sarana Menuju Pribadi Qurani, diawali dengan sholat Isha bersama.”

Kepala Bagian Umum PTPN VII, Leonardo, mengatakan  BUMN bidang perkebunan itu selalu merayakan hari-hari besar Islam, termasuk Tahun Baru Islam. Diharapkan dari peringatan itu  nilai keagamaan karyawan bisa meningkat, terutama dalam meriview perbuatan sehari-hari. “Apakah kita sudah lebih baik dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam tugas di perusahaan,” katanya (24/20).

Peristiwa HIJRAH umat Islam dari Makkah ke Madinah bukan saja mengandung nilai sejarah dan strategi perjuangan, tapi juga mengandung nilai-nilai dan pelajaran berharga bagi perbaikan kehidupan umat secara pribadi dan kejayaan kaum Muslim pada umumnya.

produk unggulan PTPN VII

“Maka, seyogianya dalam memaknai tahun baru Islam, kita menggali kembali hikmah yang terkandung di balik peristiwa hijrah yang dijadikan momentum awal perhitungan Tahun Hijriyah,” kata ustad yang diminta memberikan tausiah di Peringatan Tahun Baru Hijriah di PTPN VII.

Sejarah

PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) adalah salah satu  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan Indonesia.  Perseroan  berkantor  pusat  di  Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.40 tanggal 11 Maret 1996. PTPN VII (Persero) merupakan penggabungan  dari  PT  Perkebunan  X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT  Perkebunan  XI  (Persero)  di  Kabupaten  Lahat  dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII  (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris Harun Kamil, SH tersebut telah diubah dengan Akte Nomor  08 tanggal 11 Oktober 20 02 oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Nomor C-20863 HT.01.04 tahun 2002 tanggal 25 Oktober 20 02. Akte pendirian tersebut di  atas  kemudian  diubah  dengan  Akte  Nomor 34 tanggal 13 Agustus 20 08, oleh Notaris Nur Muhammad Dipo  Nusantara  Pua  Upa,  SH,  dan  telah  disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia  Nomor  AHU-55963.AH.01.02.

tinjauan keuangan PTPN VII

Tahun  2008 dan  dengan  adanya  perubahan  Pasal 11  ayat (12) yang  dituangkan  dalam  Akta  Nomor  11  tanggal 14 September  20 09,  disahkan  oleh  Menteri  Hukum  dan Hak  Azazi  Manusia  Republik  Indonesia  Nomor  AHU-AH.01.10 -18412 tanggal 22 Oktober 20 09.  Penggabungan  sejumlah  perkebunan  ke  dalam PT  Perkebunan  Nusantara  VII  memberikan  catatan sejarah  tersendiri.  Sebelum  bergabung  menjadi PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), PT Perkebunan X  (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dengan wilayah kerja di Provinsi Lampung dan Sumatera  Selatan.

PT  Perkebunan  X  (bukan PTPN 10 yang berada di Surabaya)  bermula  dari sebuah  perusahaan  perkebunan  milik  Belanda  yang terletak  di  Sumatera  Selatan  dan  Lampung.  Melalui proses nasionalisasi, perkebunan tersebut diambilalih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1957. Perusahaan ini juga telah berjalan mengikuti berbagai bentuk kebijakan pemerintah di bidang reorganisasi dan restrukturisasi  perusahaan  sebelum  akhirnya  menjadi sebuah Perseroan Terbatas pada tahun 1980.

Perjalanan  sejarah  PT  Perkebunan  XXXI (Persero) baru  mulai  terukir  menyusul  kebijakan  pemerintah dalam pengembangan industri gula di luar Jawa pada tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini pada awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI - XXII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya. Pada tahun  1989 perusahaan ini ditetapkan menjadi badan usaha  sendiri  dengan  nama  PT  Perkebunan  XXXI (Persero) dengan kantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan.

kinerja produksi salah satu komoditi

Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang berkantor pusat di Jakarta dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) Bengkulu yang berkantor pusat di Surabaya merupakan Proyek Perkebunan Inti Rakyat  sejak  tahun 1980-an.  Rentang  kendali  yang cukup  jauh  ini  menyebabkan  rendahnya  efisiensi pengelolaan proyek, selain beratnya kondisi topografi yang mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek, yang  pada  gilirannya  membuat  pengelolaan  proyek berjalan kurang optimal.

Saat ini, wilayah kerja Perseroan meliputi 3 (tiga) Provinsi yang terdiri dari 10 Unit Usaha di Provinsi Lampung, 14 Unit Usaha di Provinsi Sumatera Selatan, dan  3 Unit Usaha  di  Provinsi  Bengkulu.  Sejak  awal,  Perseroan didirikan untuk ambil bagian  dalam melaksanakan dan menunjang  kebijaksanaan  dan  Program  Pemerintah di  bidang  ekonomi  dan  Pembangunan  Nasional pada  umumnya  serta  sub-sektor  perkebunan  pada khususnya.  Ini  semua  bertujuan  untuk  menjalankan usaha  di  bidang  agribisnis  dan  agroindustri,  serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya Perseroan untuk menghasilkan  barang  dan/atau  jasa  yang  bermutu tinggi  dan  berdaya  saing  kuat  untuk  mendapatkan/mengejar keuntungan dalam rangka  meningkatkan nilai Perseroan melalui prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.(win5)

Komentar