Perppu Pilkada akan dibahas tahun depan

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

KANALSATU - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya diterbitkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga saat ini belum dibahas.

Kemungkinan, DPR baru memulia pembahasa pada Januari 2015. "Maret atau April (2015) ada keputusan," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/10/14).

Sesuai aturan, menurut Agus, pembahasan harus selesai dalam satu masa sidang. "Kalau diterima, langsung jadi Undang-undang. Kalau dibatalkan, ya kembali ke Undang-undang yang sebelumnya," terang Agus.

Seperti diketahui, SBY menerbitkan Perpu Pilkada terkait dengan penolakan Pilkada lewat DPRD yang diatur di UU Pilkada.(win6)

Komentar