Rahmat Yasin resmi mundur sebagai Bupati Bogor

Rahmat Yasin

KANALSATU - Rahmat Yasin, terpidana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 5,5 tahun, dicopot jabatannya sebagai Bupati Bogor. Pencopotan itu dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul vonis itu.  Surat pemberhentian tetap itu telah dikeluarkan berupa Surat Keputusan (SK) per tanggal 25 November 2014.

Putusan SK itu bernomor 131.32-4652 tahun 2014. Pencopotan itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, bukan berarti pemecatan. Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kan ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri," kata Djohan, di Jakarta, (28/11/2014).

Sebagai pengganti Yasin, dalam SK tersebut menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri. Sedangkan posisi wakil bupati, terang Djohan, hal itu akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Perppu tersebut, bupati definitif dapat mengajukan wakil lebih dari satu.

Namun demikian, Djohan menjelaskan ketentuan tersebut dapat saja tidak dipenuhi. Hal itu sepanjang bupati memandang perlu atau tidak memiliki wakil lebih dari satu. "Boleh (hanya satu), kan dapat (klausulnya dapat mengajukan dua wakil)," kata Djohan.(win15)

Komentar