Moratorium KKP picu kenaikan harga ikan negara tetangga

KANALSATU - Harga komoditas ikan di negara-negara tetangga Indonesia dilaporkan mulai merangkak naik seiring mulai menipisnya stok dan pasokan hasil laut akibat kebijakan moratorium dan larangan transhipment (alih muatan di laut) yang ditetapkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya belum mendengar penurunan pasokannya seberapa banyak, tetapi saya dengar harga ikan di negara tetangga mulai naik. Pasokan ikan ke sejumlah negara tetangga menjadi menipis yang berpengaruh juga kepada tingkat harga,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (1/12/14).\
Baca: Moratorium izin kapal jaga pasokan ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap, negara-negara tetangga dapat membeli langsung ikan Indonesia di sejumlah pelabuhan di Indonesia. “Kami mau mereka (negara-negara tetangga) membeli langsung dari pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.”
Selama ini, pasokan hasi laut ke negara tetangga terjaga karena pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia kerap terjadi. Kapal-kapal asing yang menangkap sumber daya perikanan Indonesia tersebut tidak melabuhkannya di tempat pelelangan ikan milik Indonesia, tetapi malah membawa kabur ikan Indonesia ke negara masing-masing.
Meski demikian, Menteri Susi juga mengaku menerima laporan tentang mulai menurunnya harga sejumlah jenis ikan di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sejak 3 November 2014, Menteri Susi Pudjiastuti menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal perikanan tangkap dan penghentian sementara pengajuan perizinan baru kapal eks asing di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015. Kabijakan itu sebagai langkah pengawasan dan pengendalian praktek illegal fishing yang telah merugikan negara hingga Rp 30 triliun per tahun. (win10)