Allan Nairn bersaksi untuk kasus Hendropriyono

KANALSATU - Jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Allan Nairn hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, untuk bersaksi dalam dalam kasus Talangsari yang disangkakan kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Am Hendropriyono, Selasa (10/2/15).
Nairn tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.30 WIB, dan langsung masuk ke ruang Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum keterangan pers dari Nairn.
Nairn dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada 16 Oktober 2014.
Dalam keterangan tertulis, Nairn menjelaskan, pemanggilannya terkait laporan keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Talangsari atas laporan soal pernyataan Hendropriyono yang menyebut kasus pembantaian sebagai aksi bunuh diri.
Sebelumnya, Nairn mengunggah tulisan mengenai wawancaranya dengan Hendropriyono soal kasus, dan menyebutkan bahwa Hendropriyono telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada 1989.
Namun awalnya, Hendropriyono bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri dari sekitar 100 orang dewasa.
Ia membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu. Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata.(win6)