Ini kronologi kasus Mandra

Mandra.

KANALSATU - Sonie Sudarsono, kuasa hukum komedian Mandra sedikit mengulas kasus dugaan korupsi program TVRI yang menjerat kliennya. Awalnya pada 2013, pihak TVRI memberikan tawaran untuk membeli sejumlah film bekas dari rumah produksi Mandra.

Dalam kesepakatan pembayaran, pihak Mandra mendapatkan Rp1,6 miliar. Namun fakta pencairannya, pihak TVRI mengeluarkan uang lebih dari Rp40 miliar. Sonie menegaskan, kliennya tidak mendapatkan uang sebanyak itu.

"Kita juga punya hak untuk mengklarifikasi, bahwa Haji Mandra tidak sefantastis itu melakukan korupsi. Ada beberapa pihak yang terlibat," kata Sonie di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri Cimanggis Depok, Rabu (11/2/15).

Ketika itu, menurut Sonie, ada dua rekan mau mencoba bermitra, yakni Iwan dan Andi Gio. "Pada waktu itu menyanggupi dengan catatan, PT Viandra Produksi memiliki keterbatasan dokumen. Dalam perjalanan waktu terjadi proses penjualan. Harga Rp15 juta per episode, namun tiba-tiba harganya jadi fantastis. Ke mana alurnya. Jika ada yang meraup keuntungan harus dibongkar," urai Sonie.

Sonie menilai ada kejanggalan dalam kontrak, sebab ada film robotik milik Malaysia. "Ini ada sesuatu yang disusupkan," tandas Sonie.

Sementara itu, Mandra sendiri mengaku kaget dengan status tersangka yang disandangnya. "Jujur saya kaget dan tidak menyangka jika akhirnya saya jadi tersangka. Saya dapat kabar ini dari media, dan saya belum menerima langsung surat penetapan tersangka," ucap Mandra.

Sebelumnya diberitakan, Mandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Adapun program tersebut senilai Rp40 miliar.

"Sudah ada tersangka, MDR (Mandra) selaku direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/15).

Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, yang juga salah satu pejabat TVRI.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001.(win6)

Komentar