7 Kasus HAM berat akan direkonsiliasi

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

KANALSATU - 7 Kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, tidak tertutup kemungkinan akan melalui proses rekonsiliasi. Ketujuh kasus adalah peristiwa Talangsari, Lampung; peristiwa Trisaksi; Semanggi 1 dan 2; Wasior, Papua; kasus tahun 1965; dan penembakan misterius (petrus).

"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kami ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (13/5/15).

Kendala penanganan ke-7 kasus itu, menurut Tony, kejadiaannya sudah berlangsung lama hampir 50 tahun. Sehingga hingga sulit mencari bukti-bukti dan saksi, termasuk tersangkanya.

Kejagung sudah mengundang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mencari solusi agar mekanisme penyelesaiannya bisa diterima semua pihak. "Langkah lainnya memilah-milah kasus yang nonyuridis," ujarnya.

Tony juga mengklaim sudah melakukan pembahasan awal yang selanjutnya untuk membahas penyelesaian teknis. "Nanti bersama Komnas HAM akan ada sekretariat bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut," terangnya.

Peristiwa Talangsari Berdarah terjadi pada 7 Februari 1989. Ketika itu terjadi penyerbuan yang melibatkan aparat dan warga Talangsari. Sasarannya adalah Kelompok Warsidi. Dalam penyerbuan ini, ada 27 orang yang tewas dari Kelompok Warsidi, termasuk Warsidi sendiri. Hingga kini penyelesaian kasus ini masih belum tuntas.(win6)

Komentar