9 Rute Lion Air masih dibekukan

KANALSATU - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) masih membekukan 9 rute maskapai penerbangan Lion Air. Pasalnya, kesembilan rute tersebut tidak dilayani selama 21 hari berturut-turut, dan tanpa pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub.
"Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/15).
Pencabutan 9 rute Lion Air sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat 2. Pencabutan berlaku sejak surat diterbitkan pada 26 Februari 2015.
PT Angkasa Pura I, Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara diharapkan untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan tersebut kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.(win6)
Berikut 9 rute Lion Air yang masih dibekukan:
1. Surabaya-Ambon
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.