Menkumham dikabarkan sudah teken SK Golkar kubu Agung

KANALSATU - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dikabarkan sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali di bawah kepemimpinan Abu Rizal Bakrie (Ical). Menyikapi kabar tersebut, Yusril pun meminta kepada Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan copy SK pengesahan DPP Partai Golkar kubu Abung Laksono.
"Beredar barusan, menyebutkan Menkumham sudah tandatangani SK Pendaftaran Pengurus DPP Golkar versi Agung Laksono. Kami sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kemenhumkam atas ditandatanganinya SK tersebut," kata Yusril dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/15).
Pakar Hukum Tata Negara itu berharap Kemenkumham tidak sembunyi-sembunyi mengeluarkan SK pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Alangkah baiknya jika kami mendapatkan copy atau salinan SK, agar kami segera mengambil langkah hukum," ujarnya.
Hanya dengan langkah hukum yang akan diambil, karena SK Menkumham adalah sebuah keputusan hukum. "Demi menegakkan hukum dan konsitusi, kita akan lihat manakah yang lebih kuat di negara ini, hukum atau kekuasaan," tandas Yusril.
Yusril menyatakan siap bertarung membela DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali sebagai sebuah kebenaran. Asalkan, peradilan berjalan dengan adil dan tidak ada intimidasi. "Mari kita sama-sama menyaksikannya dalam suatu pertarungan hukum yang fair, adil dan tidak memihak. Sejarah akan mencatatnya," pungkas Yusril.(win6)