RI dinilai butuh tata kelola air

Ilustrasi.

KANALSATU - Pemerintah Indonesia dinilai membutuhkan tata kelola untuk memanfaatkan air secara maksimal. Karena bila berbicara soal target Millinium Development Goals (MDGs) terkait akses air bersih masyarakat, capaian Indonesia belum memenuhi target 60%. Bahkan pada tahun ini, capaian MDGs masih di bawah 40%.

"Semua air sebenarnya termanfaatkan. Tapi terkadang penggunaannya tidak dilakukan dengan benar sehingga mubazir. Itu yang masih banyak terjadi di sini (Indonesia), karenanya perlu ada tata kelola air," Kepala Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tri Widiyanto, Sabtu (21/3/15).

Tri menegaskan, tata kelola air harus benar-benar diperhatikan. "Kita memang punya undang-undang bagus. Tapi pemerintah tidak punya instrumen untuk memantau penggunaan air. Sehingga ada kecendrungan air dikuasai oleh industri atau perusahaan besar," ungkapnya.

Pemerintah juga disebutkan masih lemah, utamanya soal kontrol terhadap pemanfaatan air. "Urusan air juga jangan semua dibebankan kepada pemerintah. Butuh kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan air," ucap Tri.

Karena pada kenyataannya, masyarakat ikut andil terhadap penurunan kualitas air di beberapa danau dan waduk-waduk. Contoh, berlebihnya jumlah keramba apung di Danau Maninjau dan Danau Toba yang pada akhirnya sering memicu terjadinya "up willing" dan menyebabkan ribuan ikan mati.

LIPI sebagai otoritas penelitian tentu menyampaikan rekomendasi dan solusi kepada masyarakat melalui pemerintah seperti yang dilakukan di sekitar Danau Maninjau, Sumatera Barat. Pengurangan jumlah keramba sudah disampaikan kepada masyarakat secara langsung, namun memang butuh waktu untuk mengubah sesuatu di masyarakat.

"Kita sudah coba bicara dengan masyarakat di sana, ya omongan warung kopi, agar pada bulan-bulan tertentu antara Desember hingga Januari disarankan jumlah keramba yang ditaman dikurangi setengahnya," urai Tri.

Perlu ada peraturan tegas, baik di tingkat daerah melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). "Tapi biasanya aturannya sudah ada, tapi penegakan aturannya yang `kedodoran`," ujarnya.

Hal itu juga terjadi terhadap industri yang membuang limbah berbahaya di Sungai Citarum. Meski sudah ada aturan, pada kenyataannya pembuangan limbah pabrik masih terjadi ke sungai.(win6)

Komentar