Bathoegana polisikan 2 penyidik KPK

KANALSATU - Mantan anggota DPR RI yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi, Sutan Bathoegana melaporkan 2 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ini setelah upaya Bathoegana mengajukan gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya, setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua penyidik KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. "Saya melaporkan mereka karena (diduga) menyalahgunakan wewenang seperti yang diatur dalam Pasal 421 KUHP. Laporannya sudah Jumat (28/3/15) kemarin," kata Eggi Sudjana, pengacara Bathoegana, Sabtu (28/3/15).
Dijelaskan Eggi, ada dua hal yang menyebabkan penyidik dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Pertama, mereka bukan lagi menjabat sebagai penyidik KPK karena telah mengundurkan diri dari institusi kepolisian. "Budi sudah diberhentikan pada 30 Desember 2014, sementara Ambarita pada 30 November 2014," papar Eggi.
Kedua, lanjut Eggi, kedua penyidik diduga sengaja mempercepat proses pemberkasan ke penuntut umum dan kemudian ke pengadilan. Padahal saat ini, Bhatoegana tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(win6)