Mary Jane Veloso 'kebal peluru'

KANALSATU – Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengeksekusi delapan gembong narkoba tepat pukul 00.00 WIB, Rabu (29//4/15), mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Namun Pemerintah Indonesia masih menangguhkan eksekusi satu orang terpidana mati asal Filipina yakni Mary Jane Veloso, lantaran ada permintaan terakhir dari Presiden Filipina menyusul ada perkembangan terbaru dalam kasus penyelundupan narkoba yang melibatkannya.
Sementara, sumber di Nusakambangan, menyebut Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dieksekusi malam ini. Hingga saat ini belum ada informasi resmi soal pelaksanaan eksekusi. Wartawan baik lokal maupun asing masih menuggu di Dermaga seberang Pulau Nusakambangan.
Sebelumnya, di sela-sela KTT ASEAN di Malaysia, Presiden Filipina Benigno Aquino memohon kepada Presiden Jokowi agar mengampuni Mary Jane dari proses eksekusi mati. Tapi permohonan ini tak digubris. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Mary Jane akan tetap dieksekusi.
"Akan tetap kita eksekusi, tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kita sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," jelas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Selasa (29/4/15).(win12)