Bareskrim periksa Idrus Marham

Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas IX Bali Idrus Marham.

KANALSATU - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali Idrus Marham, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Idrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menkumham," kata Idrus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/15).

Sebelumnya, laporan ke Bareskrim Polri dilakukan oleh 2 kader Golkar atas nama Ridwan Bae dan John K. Aziz. Laporan tersebut bernomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015.

Diduga, Menkumham meyalahgunakan wewenang dan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Pelaporan terkait dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Dalam pemeriksaan kali ini, Idrus membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi keterangan. "Tentunya dokumen saya bawa, nanti saya serahkan (ke penyidik). Yang pasti dokumen yang diproyeksikan melengkapi keterangan saya sebagai saksi," terang Idrus.(win6)

Komentar