Syarat calon independen di Pilkada 2015

KANALSATU - Ketentuan calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan jumlah dukungan berdasarkan data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU.
Berikut dukungan yang harus dikumpulkan calon independen:
1. Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000-6.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000-12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%. Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5%.
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
2. Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5%.
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.(win6)