Pertamina, Putus kontrak dua pengelola sumur tua

KANALSATU - Pertamina EP akhirnya resmi memutus perjanjian dengan KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama  dalam pengelolaan sumur tua di wilayah Blok Cepu. Dua KUD itu masih diberi hak melakukan kegiatan hingga 15 Juni.

“Setelah tangal 15 Juni pengelolaan sumur tua akan dilakukan secara swakelola antara Pertamina dengan penambang trandisonal yang tergabung dalam paguyuban. Jadi penambang tradisional yang selama ini mengandalkan mata pencaharian dari sumur tua tetap bisa bekerja,” kata Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu, Sigit Dwi Aryono kepada wartawan, Rabu (20/5/15).

Sigit menjelaskan penanganan sumur tua dengan pola swakelola akan dilakukan selama 6 bulan sambil menunggu  penyiapan sistem pola kerjasama yang lebih baku.  “Jadi 6 bulan setelah tanggal 15 Juni akan menjadi masa transisi. Kami akan evaluasi jalannya sitem swakelola. Yang pasti, sesuai dengan filosofi pemanfaatan sumur tua kepentingan  penambang  tradisonal yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Sigit menambahkan, pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan sumur  tua dengan 2 KUD itu telah disampaikan langsung pada KUD dan telah disosialisasikan pada para penambang.

“Alhamdulillah penambang trandisional bisa memahami langkah tegas Pertamina EP dalam memutus hubungan dengan 2 KUD itu. Karena itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung keputusan ini,” katanya.
 
Seperti diberitakan, enam  bulan terakhir ini Pertamina EP gencar melakukan sosialisasi agar KUD yang mengelola sumur tua mentaati segala ketentuan, antara lain tidak melakukan ilegal drilling dan menyetor hasil pengelolaan sumur tua pada Pertamina.

Karena tidak diindahkan, Pertamina EP pada 11 Februari 2015 sudah mengeluarkan surat peringatan terakhir pada pengurus dua KUD. Tak hanya itu, Pertamina EP juga melaporkan maraknya illegal drilling di wilayah sumur tua pada aparat kepolisian.

“Pemutusan kerjasama dengan 2 KUD itu telah sesuai dengan kajian dari Dirjen Migas sebagai pihak yang mengatur kerjasama antara Pertamina EP dengan KUD/BUMD dalam pengelolaan sumur tua,” tambah Sigit.

Sebelum ini Pertamina EP mengungkapkan, jumlah sumur tua yang tertera dalam perjanjiaan dengan KUD sebanyak 255 sumur. Sedangkan data di lapangan justru menunjukkan jumlah sumur tua berkembang menjadi 550. Artinya ada 295 sumur baru atau ilegal di luar titik yang dikerjasamakan.

Tak ayal, produksi minyak Pertamina EP dari Penambangan Rakyat tahun 2014 sekitar 1600 BOPD dengan revenue setara US$ 58.4 juta (US$100 / bbl), jauh melampui istimasi 1075 BOPD.  Sementara yang dijual ke panadah diperkirakan mencapai 300-500 BOPD," terangnya.
           
Maraknya pengusaha yang melakukan usaha penambangan ilegal di wilayah sumur tua di Kabupaten Bojonegor, Jawa Timur, dan menjual keluar minyak, membuat negara dirugikan cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, nilainya diperkirakan pada tahun 2013-2014 telah mencapai US$10.950.000.
 
Maraknya illegal drilling itu,  selain merugikan keuangan negara juga merusak lingkungan hidup. Sebagai pemegang WK,  Pertamina EP dapat dipersalahkan atas kerusakan lingkungan itu.
 
“Karena itu Pertamina EP juga sudah melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran. Akan tetapi tidak ditaati. Kedaulatan negara juga dipertaruhkan, karena terdapat kegiatan eksploitasi/pemboran tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan/investor asing," tegas Sigit.(win8/12)

 

Komentar