Anas: Semoga Pak MS Lumme makin kece

Anas Urbaningrum.

KANALSATU - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyampaikan pesan berdana sindiran, kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap di atas kuburan keadilan," kata Anas melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso di Jakarta, Selasa (9/6/15).

Anas juga mengecam keras putusan MA dengan menyebut majelis hakim terlalu bernafsu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana, sehingga mengabaikan sisi kemanusiaan. "Palu hakim kasasi `berlumuran darah`. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ungkap Anas

Awalnya, ia mengira bahwa hakim kasasi dapat mengoreksi kekeliruan hukum menjadi putusan yang adil. Namun, Anas  kecewa saat majelis hakim MA justru memperberat hukumannya. "Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memorak-porandakan keadilan," cetus Anas.

MA memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.(win6)

Komentar