Farhat Abbas jadi tahanan kota

KANALSATU - Farhat Abbas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Oktober 2015 kemarin. Selama itu, Farhat wajib lapor seminggu sekali. Bila tidak, jaksa akan mengevaluasi status tahanan kota Farhat.
“Kami telah lakukan penuntutan bersifat tahanan kota selama 20 hari. Dia tidak boleh keluar kota,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Candra Saptaji, Kamis (1/10/2015).
“Setiap Kamis jam 10 pagi dia harus datang ke kejaksaan, kalau tidak datang, akan kami evaluasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Farhat sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir tak menghadiri panggilan. Namun, pada tanggal 1 Oktober 2015 kemarin ia menyerahkan diri. Farhat sendiri tidak langsung ditahan karena pihak Kejari menilai Farhat bersikap kooperatif. Selain itu ada jaminan dari pengacaranya dan juga pihak keluarga yaitu ayahnya.
“Kami anggap kooperatif. Kalau ke Singapura itu tahap penyidikan, sekarang kan sudah penuntutan. Dan Farhat tidak kita tahan karena beliau sudah dijamin oleh lawyer dan pihak keluarga Farhat, yaitu bapaknya,” jelas Candra.
Farhat sendiri hingga kini masih bersikukuh jika dirinya tidak bersalah atas kicauannya di twitter terhadap Ahmad Dhani.
“Saya enggak pernah kalah, hanya kurang pihak. Apa boleh buat, kicauan saya ini bukan ejekan. Meski praperadilan ditolak saya anggap ini pelajaran. Hukum harusnya proporsional, saya bersyukur hari ini tidak ditahan dipenjara. Saya harus bersyukur tidak ditahan. Kalau nanti saya sampai ditahan, ini bisa jadi pelajaran dan kemungkinan Dhani juga bisa merasakan ini,” tukas Farhat.(win12)