Farhat: Saya tidak mau takabur

KANALSATU - Pengacara Farhat Abbas tak banyak komentar saat ditanya soal peluangnya menjadi Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jawa Barat. "Saya tidak mau takabur, kita mengalir saja seperti air. Karena menurut Undang-undang (Wabup Bogor) dipilih DPRD," kata Farhat, Selasa (28/4/15).
Yang jelas, menurut Farhat, dirinya dicalonkan menjadi Wabup Bogor oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Koalisi Merah Putih (KMP). "Intinya hanya pergantian wakil bupati antar-waktu saja. Sekitar tiga tahun saja. Itu jatah PPP dan Mendagri menyampaikan secara etika itu jatah PPP. Kebetulan saya didukung KMP dan PPP Djan Faridz," ungkap Farhat.
Mantan suami Nia Daniaty itu mengklaim sudah menyiapkan gaya kepemimpinan, bila nanti benar-benar menjadi Wabup Bogor. "Kalau jadi Wakil Bupati Bogor, saya harus tegar dan beriman. Itu tagline-nya Bogor," cetus Farhat.
Sebelumnya diberitakan, Farhat Abbas dicalonkan menjadi Wabup Bogor, untuk menggantikan Nurhayanti yang naik jabatan menjadi Bupati Bogor menggantikan Rahmat Yasin. Adapun yang mengajukan Farhat adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Hal itupun dibenarkan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Fernita Darwis. "Ada SK yang sudah menyetujui Farhat Abbas (menjadi calon Wabup Bogor)," kata Fernita Darwis, Selasa (28/4/15).
Kendati demikian, Farhat Abbas masih harus bersaing dengan calon lainnya dan melewati serangkain proses di DPRD Bogor. "Kita usulkan, lalu kita serahkan ke Bu Nurhayanti dan DPRD," terang Fernita.
Apa alasan mengajukan nama Farhat Abbas? Fernita berdalih itu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. "Itu yang membahas adalah pengurus DPW Jawa Barat bersama ketum Pak Djan Faridz," jawab Fernita.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Rahmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor, setelah menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis selama 5,5 tahun Pencopotan Rahmat Yasin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.32-4652 tahun 2014, tertanggal 25 November 2014.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri," kata Djohan, di Jakarta, (28/11/14).
Sebagai pengganti Yasin, dalam SK tersebut menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri. Sedangkan posisi wakil bupati, akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Perppu tersebut, bupati definitif dapat mengajukan wakil lebih dari satu.
Namun demikian, Djohan menjelaskan ketentuan tersebut dapat saja tidak dipenuhi. Hal itu sepanjang bupati memandang perlu atau tidak memiliki wakil lebih dari satu. "Boleh (hanya satu), kan dapat (klausulnya dapat mengajukan dua wakil)," kata Djohan.(win6)