Farhat Abbas calon Wabup Bogor

KANALSATU - Pengacara Farhat Abbas dicalonkan menjadi Wakil Bupati (Wabup) Bogor, untuk menggantikan Nurhayanti yang naik jabatan menjadi Bupati Bogor menggantikan Rahmat Yasin. Adapun yang mengajukan Farhat adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Hal itupun dibenarkan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Fernita Darwis. "Ada SK yang sudah menyetujui Farhat Abbas (menjadi calon Wabup Bogor)," kata Fernita Darwis, Selasa (28/4/15).
Kendati demikian, Farhat Abbas masih harus bersaing dengan calon lainnya dan melewati serangkain proses di DPRD Bogor. "Kita usulkan, lalu kita serahkan ke Bu Nurhayanti dan DPRD," terang Fernita.
Apa alasan mengajukan nama Farhat Abbas? Fernita berdalih itu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. "Itu yang membahas adalah pengurus DPW Jawa Barat bersama ketum Pak Djan Faridz," jawab Fernita.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Rahmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor, setelah menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis selama 5,5 tahun Pencopotan Rahmat Yasin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.32-4652 tahun 2014, tertanggal 25 November 2014.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, Yasin diberhentikan karena telah mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada yang diberhentikan. Nah, dia ambil yang mengundurkan diri," kata Djohan, di Jakarta, (28/11/14).
Sebagai pengganti Yasin, dalam SK tersebut menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Setelah itu, DPRD akan mengusulkan Nurhayanti menjadi bupati definitif kepada Kemendagri. Sedangkan posisi wakil bupati, akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Dalam Perppu tersebut, bupati definitif dapat mengajukan wakil lebih dari satu.
Namun demikian, Djohan menjelaskan ketentuan tersebut dapat saja tidak dipenuhi. Hal itu sepanjang bupati memandang perlu atau tidak memiliki wakil lebih dari satu. "Boleh (hanya satu), kan dapat (klausulnya dapat mengajukan dua wakil)," kata Djohan.(win6)