PT Gala Bumi tak mau dipolitisasi

Petahana Tri Rismaharini akhirnya bisa bernafas lega dan tenang mengikuti tahapan Pilkada Kota Surabaya.

KANALSATU - PT Gala Bumi Perkasa (GBP) mencabut laporannya terkait skandal Pasar Turi yang membuat mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka. Pencabutan dilakukan Manager HRD dan Humas GBP Adhy Samsetyo dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (26/10/15).

“Pencabutan laporan ini bukan karena tekanan dari pihak manapun. Kami tidak ingin ada pihak yang menunggangi kasus pasar turi untuk kepentingan tertentu,” kata Adhy Samsetyo didampingi kuasa hukumnya Bangun Patrianto di Surabaya, Senin.

Menurut Adhy, keputusan manajemen GBP yang mencabut laporan tersebut karena tidak ingin mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya yang diikuti Tri Rismaharini sebagai petahana dan calon kuat. Laporan yang dimaksud adalah laporan polisi No. LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015.

Adhy menegaskan, pencabutan laporan yang membuat status tersangka pada Tri Rismaharini sehingga terancam gagal maju ke Pilkada Kota Surabaya itu sekaligus menyelesaikan sengketa yang sempat terjadi antara GBP sebagai investor pembangunan Pasar Turi dengan Walikota Surabaya. “Saat ini manajemen dengan Pemkot Surabaya juga sudah melakukan komunikasi yang baik terkait rencana pengoperasian Pasar Turi.”

Status tersangka petahana yang diprediksi tak mungkin kalah pada Pilkada Kota Surabaya itu ramai diberitakan lantaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim. SPDP yang dikirim ke Kejati Jatim pada 30 September 2015 itu tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan PKL Pasar Turi yang dilakukan Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya.

Dalam berkas SPDP yang sempat dibantah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu, tertulis nama Tri Rismaharini sebagai pelaku dan ditafsirkan sebagai tersangka. Namun, Polda Jatim yang juga sempat membantah akhirnya memberikan keterangan bahwa Tri Rismaharini sebagai terduga, bukan tersangka.(win10)

Komentar