DPR RI: Polisi ‘main-main’ dalam kasus Risma

KANALSATU - Komisi III DPR mengambil kesimpulan sementara, institusi kepolisian ‘main-main’ dalam skandal penetapan tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Kesimpulan sementara itu berdasarkan munculnya sejumlah kejanggalan yang mengiringi pengungkapan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pasar Turi.
“Di kasus Risma kelihatan siapa menegakkan hukum dan siapa tidak menegakkan hukum. Saya sementara ini melihat kepolisian yang main-main,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond J Mahesa di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (26/10/15).
Mahesa menilai, perbedaan penetapan status Risma yang terjadi antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kepolisian Daerah Jatim bisa menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam kasus itu. “Apakah ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini. Kan jadi bisa begitu asumsinya.”
Karena itu, mantan aktivis ’98 itu dengan tegas menyatakan akan memimpin Komisi III DPR RI untuk turun ke Surabaya guna mencari tahu kebenaran persoalan tersebut. “Saya akan pimpin Komisi III ke Jatim (Surabaya) tanggal 10 sampai 14 (September) mendatang untuk mencari tahu kasus Risma.”
Sebab, Mahesa mengatakan, Kapolda Jatim terdahulu Irjen Anas Yusuf telah menyerahkan SPDP yang menempatkan Tri Rismaharini sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan tempat penampungan sementara Kios Pasar Turi ke Kejati Jatim.
Kejati Jatim, katanya, pun belum lama ini menyatakan SPDP itu berarti memberi status Risma sebagai tersangka. Namun Polda Jatim yang kini dipimpin Kapolda baru Irjen Anton Setiadji menyatakan tidak ada penetapan Risma sebagai tersangka.(win10)