Indonesia butuh tiga hal ini untuk pengembangan fintech

KANALSATU – Pengembangan financial technology dan cashless system di Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lainnya seperti India atau China. Dibutuhkan beberapa hal agar kedua hal tersebut semakin berkembang.

Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya, Dias Sastra mengatakan ada tiga hal agar penggunaan teknologi di bidang keuangan dan pembayaran non tunai bisa semakin diterima. ”Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan yaitu infrastrukturnya, knowledge dan political will dari pemerintah. Bagaimana pemerintah mendukung ekosistem cashless ini. Bahkan kalau perlu ada kebijakan yang dipaksakan agar masyarakat bisa menerima dan mengaplikasikan cashless system ini,” kata Dias saat Media Gathering Bank Mayapada – PWI Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan perkembangan gerakan non tunai di China dan India yang sangat cepat. ”Di sana, membayar di toko-toko kelontong saja bisa menggunakan QR (Quick Response) code. Sehingga berbelanja tidak perlu lagi harus membawa uang tunai,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia bisa mengejar kedua negara tadi selama otoritas dalam hal ini Bank Indonesia atau OJK membuka regulasi tersebut. Ia berharap produk hukum di bidang keuangan bisa lebih fleksibel mengatur masalah ini.  Apalagi pasar di Indonesia sangat besar. ”Saya yakin Indonesia akan mengejar,” tegasnya.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim, Dani Surya Sinaga mengatakan saat ini perbankan di Indonesia sudah cukup aktif berinovasi menghadapi pergerakan fintech. Mulai mengembangkan layanan digital, membuat berbagai produk baru hingga memperbesar jumlah agen laku pandai agar inklusi perbankan terus meningkat.

”Saya pikir saat ini perbankan sudah sangat cepat dan siap mengantisipasi pergerakan fintech,” ujar Dani.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan fintech juga semakin menjamur di Indonesia. Mulai dari kredit, transfer hingga crowd funding bermunculan. Menanggapi hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dengan membuat beberapa persyaratan dan perizinan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi keuangan. Saat ini ada 24 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Ia mengatakan secara nasional, saat ini fintech lending masih berada pada fase konsolidasi. Porsinya kurang dari 4 persen jika dibandingkan dengan pembiayaan perbankan konvensional.

Menurut Dani, belum ditentukan sanksi bagi perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. ”Kami masih menunggu mereka mendaftar karena aturan baru dikeluarkan tahun kemarin. Tapi, ke depan kami terus melakukan pengembangan regulasi terkait hal ini,” ujarnya.

Hingga September 2017 penyaluran dana melalui fintech lending yang terdaftar sudah lebih dari Rp 1,6 triliun dengan 63.869 peminjam dan NPL (Non Performing Loan) sebesar 0,84 persen.
(KS-5)

Komentar