Survei CEDS: Sektor Energi, Pertambangan, dan Konstruksi Miliki IPU Terendah

KANALSATU - Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mempublikasikan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2024, yang menjadi indikator utama kinerja persaingan usaha nasional.
Ketua Tim Survei IPU, Prof. Maman Setiawan mengungkapkan, IPU 2024 mengalami peningkatan tipis sebesar 0,04 poin menjadi 4,95. Hal ini menempatkan persaingan usaha Indonesia masih dalam kategori "menuju tinggi," hanya sedikit lebih baik dibandingkan tahun 2023 dengan nilai 4,91.
Prof. Maman juga menjelaskan bahwa sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, perdagangan besar/eceran, serta jasa keuangan/asuransi mencatatkan nilai IPU tertinggi. Sebaliknya, sektor energi, pertambangan, pengelolaan air dan limbah, serta konstruksi tetap berada di posisi terendah.
Dari segi wilayah, DKI Jakarta mencatatkan IPU tertinggi, sementara Aceh dan Papua Barat berada di posisi terendah. CEDS merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus mengkaji sektor dengan IPU rendah serta memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan di sektor tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa sektor dengan IPU terendah konsisten dari tahun ke tahun, seperti energi, sumber daya mineral, dan pengelolaan limbah. Ia menegaskan pentingnya monitoring, advokasi, dan jika perlu, penegakan hukum di sektor ini. Selain itu, provinsi dengan IPU rendah juga menjadi fokus utama.
"Upaya ini sesuai dengan prioritas KPPU sejak tahun lalu dan akan terus kami lanjutkan. Bahkan sektor pengelolaan sampah atau limbah juga akan menjadi perhatian," kata Ifan, sapaan akrabnya.
Ifan menambahkan, tekanan pada IPU 2024 berasal dari dimensi kinerja dan penawaran, yang dipengaruhi oleh hambatan masuk dan keluar pasar serta potensi kartel. Hal ini memerlukan perhatian khusus, terutama pada kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar.
Ia juga mencatat penurunan pada indikator inovasi dan produktivitas, yang dapat menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan visi Indonesia Emas 2045.
Menurut penelitian Prof. Maman, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, diperlukan nilai IPU sebesar 6,33. Dengan kondisi saat ini, dibutuhkan peningkatan 1,38 poin atau sekitar 28 persen.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyebutkan bahwa meskipun target IPU dalam RPJMN sebesar 5 poin belum tercapai, kinerja kelembagaan KPPU menunjukkan tren positif dengan peningkatan nilai kelembagaan menjadi 5,18 dari sebelumnya 5,03.
Sementara itu, Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional BAPPENAS, P.N. Laksmi Kusumawati, menyoroti pentingnya inovasi teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil.
Senada, Direktur Analisis dan Pengembangan Statistik BPS, Muchammad Romzi, menilai IPU sebagai indikator yang valid dan sejalan dengan data makroekonomi, seperti PDB. Ia juga mengusulkan agar survei di masa depan mencakup empat provinsi baru.
Sebagai informasi, IPU adalah indikator persaingan usaha di 15 sektor ekonomi yang mencakup 34 provinsi di Indonesia. Penilaian dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kamar Dagang dan Industri, akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah, dengan menggunakan skala 1-7 berbasis paradigma struktur, perilaku, dan kinerja (SCP) industri.
(KS-5)