Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2024 Disetujui DPRD, Emil Dardak: Pemprov Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi

KANALSATU — DPRD Jawa Timur secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Jatim M. Musyafak di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (2/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyambut baik rampungnya proses ini dan menyatakan kesiapan Pemprov untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD.
"Alhamdulillah, proses akhir pertanggungjawaban APBD 2024 telah selesai dengan pendapat akhir fraksi dan penandatanganan bersama," ujar Emil.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan merespons semua masukan, baik dari pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran, dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Emil juga memastikan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan disahkannya Raperda ini, kata Emil, Pemprov Jatim selangkah lebih dekat dalam menuntaskan siklus anggaran 2024 secara akuntabel. Ia berharap langkah ini akan memperkuat kinerja keuangan daerah serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang efisien, efektif, dan transparan.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi maksimal tiga hari setelah disahkan, sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur.
"Masih ada satu tahap lagi, yaitu evaluasi dari Kemendagri. Mohon doa agar semua proses berjalan lancar hingga tahap akhir," pungkasnya.
(KS--9)