Penertiban Aset, Bukan Perseteruan: Sengketa Hukum Jawa Pos dengan Dahlan Iskan Soal Legalitas

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati

KANALSATU – Sengketa hukum antara Jawa Pos, Dahlan Iskan, dan Nany Wijaya ditegaskan sebagai murni persoalan penertiban aset, bukan konflik pribadi atau pengingkaran peran Dahlan dalam membesarkan Jawa Pos. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati.

Menurut Jati, hampir seluruh persoalan hukum yang dihadapi perusahaan saat ini merupakan bagian dari upaya legal untuk merapikan kepemilikan aset, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang sedang memperkuat tata kelola.

Salah satu momentum penting adalah program tax amnesty pada 2016, yang dimanfaatkan perusahaan untuk melaporkan aset secara transparan, dan telah disahkan melalui RUPS.

Dalam proses penertiban, terdapat sejumlah aset yang bersinggungan dengan nama Dahlan Iskan, namun sebagian besar telah diselesaikan secara damai. Termasuk kewajiban Dahlan terhadap perusahaan yang diselesaikan melalui pengalihan saham dan aset pribadi, seperti investasi di PLTU dan proyek pengolahan nanas.

Jati menambahkan, langkah hukum bukan pilihan mudah, namun menjadi keharusan untuk menyelamatkan aset perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, banyak aset perusahaan atas nama pribadi karena aturan era Orde Baru yang mewajibkan izin SIUPP atas individu. Praktik nominee ini kemudian menjadi akar persoalan setelah rezim berganti, dan upaya penertiban mulai dilakukan sejak wafatnya pendiri perusahaan, Eric Samola, pada 2000.

Meski sebagian besar kasus sudah diselesaikan melalui kesepakatan, masih ada aset yang memicu sengketa, termasuk yang terkait PT Dharma Nyata. Jati menegaskan aset tersebut sejatinya milik Jawa Pos, terbukti dari catatan dividen yang rutin dibayarkan sebelum 2017. Namun sejak pemberhentian Nany Wijaya dari jabatan holding, pembayaran dividen mendadak terhenti.

Kendati bersikap tegas, Jawa Pos tetap membuka pintu dialog selama didasari niat baik dan pemahaman hukum yang benar. Jati berharap tidak ada salah persepsi dalam melihat persoalan ini sebagai upaya menjaga integritas perusahaan.
(Ks-9)


Komentar