Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

KANALSATU — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar. Aksi tegas ini dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025), sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.
Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata menjaga penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan pengusaha rokok berizin dan berdampak pada perekonomian warga.
“Mereka yang punya izin dan mempekerjakan warga Surabaya seharusnya tidak bersaing dengan rokok ilegal. Kalau pajak dari cukai hilang, dampaknya akan terasa pada pengurangan anggaran untuk kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Eri.
Ia juga memastikan Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Surabaya.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna mengungkapkan, 48% penerimaan bea cukai nasional disumbang dari Jawa Timur. Karena itu, pengendalian rokok ilegal menjadi krusial bagi stabilitas penerimaan negara.
“Hari ini kita memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal. Kami berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelaku dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena dampaknya merugikan negara,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa 11,1 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Februari–April 2025 dengan kerugian negara dari cukai mencapai Rp10,8 miliar.
“Selain cukai, ada PPN hasil tembakau dan pajak rokok. Total, sekitar 70 persen harga rokok adalah pajak. Jadi ketika rokok ilegal beredar, negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar,” terangnya.
KPPBC Sidoarjo Ungkap 174 Kasus Sepanjang 2025
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menambahkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 23,8 juta batang senilai Rp34,6 miliar.
“Dari penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp17,4 miliar. Kami juga sudah menetapkan 9 tersangka, dengan 6 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.
Rudy menambahkan, sepanjang 2025 KPPBC juga telah menjatuhkan denda salah peruntukan Rp3,4 miliar dan menyelesaikan denda melalui mekanisme ultimum remedium senilai Rp12,7 miliar.
Pemkot Surabaya dan Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Selain mengganggu penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada keberlangsungan industri resmi dan kesejahteraan masyarakat.
(KS-9)