Kadin Jatim Ingatkan Dampak Pembatasan Nikotin-Tar Rokok ke Industri dan Tenaga Kerja
Audiensi dengan Kemenko PMK

KANALSATU - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti potensi dampak serius kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar rokok terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu basis industri rokok nasional.
Isu tersebut disampaikan Kadin Jatim dalam audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto dan diterima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono.
Dalam pertemuan itu, Kadin Jatim menyampaikan kekhawatiran atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok.
Regulasi tersebut dinilai sensitif karena menyentuh industri padat karya dengan rantai pasok yang panjang, mulai dari petani hingga pabrikan.
Adik Dwi Putranto menilai kebijakan pembatasan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian usaha bagi industri rokok legal. Penyesuaian standar mutu, metode pengujian, hingga perubahan mesin produksi disebut membutuhkan waktu panjang dan berisiko menghentikan proses produksi sementara.
“Penyesuaian ini bukan proses singkat. Jika produksi terhenti, dampaknya bisa signifikan bagi industri dan tenaga kerja,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Kadin Jatim menilai ketidakpastian akibat perubahan regulasi berpotensi menurunkan kapasitas produksi dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari sisi hulu, kebijakan pembatasan nikotin dan tar juga dikhawatirkan berdampak pada petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi dinilai berisiko tidak terserap industri apabila standar yang diterapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin sangat rendah.
Kondisi ini berpotensi menekan pendapatan petani sekaligus meningkatkan ketergantungan pada tembakau impor.
Kadin Jatim juga mengingatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dinilai dapat membuka peluang pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi.
Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah penurunan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) disebut sebagai sektor yang paling rentan terdampak. Selain padat karya, SKT juga menjadi penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah besar di Jawa Timur.
Karakter produk SKT yang memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi membuat sektor ini berisiko tertekan jika pembatasan diberlakukan secara ketat dan seragam.
“SKT selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Jika produksinya turun, dampaknya bisa relokasi usaha hingga PHK,” kata Adik.
Kadin Jawa Timur menegaskan bahwa IHT merupakan tulang punggung ekonomi di banyak daerah. Karena itu, kebijakan pengendalian konsumsi rokok dinilai perlu dirancang secara seimbang agar tujuan kesehatan masyarakat dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, petani, dan keberlanjutan usaha.
Sejumlah masukan disampaikan Kadin Jatim kepada pemerintah, antara lain agar standar kadar nikotin dan tar tidak diseragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek dan karakter tembakau lokal Indonesia.
Pendekatan regulatif yang berbeda juga diminta bagi industri SKT sebagai industri padat karya sekaligus bagian dari heritage nasional.
Kadin Jatim juga mendorong adanya masa transisi bertahap selama 2 hingga 5 tahun apabila pembatasan diterapkan, serta penguatan koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko PMK.
Dengan pendekatan kebijakan yang seimbang, Kadin meyakini perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan seiring dengan ketahanan ekonomi daerah dan stabilitas sosial nasional. (KS-5)