PP 48/2025 Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Properti, REI Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Mochamad Ilyas menyerahkan potongan tumpeng kepada K.H.R Ali Badri Zaini dalam acara HUT ke-54 REI di Surabaya, Rabu (11/2/20260.

KANALSATU – Industri properti nasional menghadapi tantangan serius menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi yang mengatur batas waktu dua tahun pembebasan lahan dan perizinan itu dinilai kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor properti ke depan.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Mochamad Ilyas, menyebut kebijakan tersebut sebagai “kabar sedih” bagi pelaku industri properti. Hal itu disampaikannya dalam rangkaian peringatan HUT ke-54 REI, saat membahas dampak regulasi baru terhadap iklim usaha properti.

“PP 48 Tahun 2025 ini sangat kontradiktif dengan realitas industri properti. Untuk membebaskan lahan saja, apalagi mengurus perizinan hingga tuntas, dua tahun itu sangat tidak realistis,” ujar Ilyas di Kantor DPD REI Jatim, Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, proses pembebasan lahan kerap memakan waktu panjang karena pengembang tidak bisa memaksa pemilik tanah untuk menjual lahannya. Bahkan, di beberapa kasus di Jawa Timur, proses pengumpulan lahan dalam satu hamparan bisa berlangsung hingga lima sampai enam tahun.

“Kalau lahannya belum satu hamparan, otomatis tidak bisa dikembangkan. Tapi ketika sudah lewat dua tahun, lahan itu dianggap terlantar dan bisa diambil negara. Kalau aturan ini diterapkan kaku, saya pikir ke depan sudah tidak ada lagi pengembang di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini juga kontraproduktif tengan target 3 juta rumah yang ditetapkan [emerintah. 

Ilyas juga menyoroti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai tidak berbasis kondisi faktual. Ia mengungkapkan, banyak lahan yang secara teknis tidak memungkinkan menjadi sawah—bahkan lahan di kawasan pegunungan dengan keterbatasan air—tetap ditetapkan sebagai LSD.

“Bahkan lahan atas nama PT yang izinnya sudah lengkap, sertifikat sudah terbit, HGB sudah keluar, tiba-tiba masuk LSD. Ini sangat merugikan pengembang,” katanya.

Selain itu, kebijakan yang mematok hingga 87 persen wilayah sebagai lahan sawah di sejumlah daerah juga dinilai berlebihan dan berpotensi mematikan sektor lain.

“Tidak semua daerah bisa dipukul rata 87 persen harus jadi sawah. Harusnya pemerintah mendorong peningkatan teknologi pertanian agar produktivitas naik, bukan mengorbankan sektor strategis lain seperti properti,” ujarnya.

Ancaman Jangka Panjang dan Efek Domino

Meski dalam jangka pendek pengembang masih bisa melanjutkan proyek-proyek eksisting, Ilyas menilai dampak PP 48/2025 akan terasa berat dalam jangka menengah hingga panjang.

“Lima tahun ke depan, rasanya sudah tidak ada lagi perumahan baru. Padahal kebutuhan rumah masih sangat tinggi, backlog nasional masih sekitar 9 juta unit,” katanya.

Ia mengingatkan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar. Tercatat lebih dari 170 industri turunan bergantung pada bisnis properti. Ketika sektor ini terhambat, dampaknya bisa merembet pada penutupan pabrik hingga meningkatnya pengangguran.

“Itu yang harus dipikirkan pemerintah. Ketika properti terhenti, dampaknya bukan hanya ke pengembang, tapi ke tenaga kerja dan industri lain,” tegasnya.

REI, lanjut Ilyas, tidak tinggal diam. DPD REI Jawa Timur bersama DPP REI telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk terus berkomunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait penerapan PP 48/2025 dan kebijakan LSD.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), agar target program tiga juta rumah bisa berjalan seiring tanpa saling menegasikan kebijakan antarinstansi.

“Harus ada ruang dialog. Target tiap kementerian seharusnya bisa dicapai tanpa mengorbankan sektor lain,” ujarnya.

Sebagai pelaku usaha, Ilyas menegaskan pengembang tetap berusaha optimistis. Namun ia mengingatkan, tanpa penyesuaian regulasi yang lebih realistis dan berpihak pada kondisi lapangan, masa depan industri properti nasional terancam stagnasi.

“Harapan kami sederhana, pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai regulasi justru mematikan industri yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi,” pungkasnya. (KS-5)

Komentar