KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Kasus PT Laboratorium Medio Pratama

KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp6,7 miliar dalam perkara dugaan penghambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Perkara bernomor 04/KPPU-L/2025 ini menjerat tiga terlapor yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam amar putusan, KPPU menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Selain denda, Majelis Komisi juga mewajibkan para terlapor membayar ganti rugi total Rp6,51 miliar kepada pelapor. Rinciannya, Terlapor I dibebankan Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.
Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Terbukti Hambat Usaha dan Manfaatkan Rahasia Dagang
Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025.
Dalam persidangan, Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Tindakan tersebut antara lain meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, serta upaya sistematis yang menghambat proses produksi dan pemasaran, sehingga menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Laboratorium Medio Pratama.
Kerugian tersebut mencakup hilangnya dokumen penting, potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti, Majelis Komisi menilai para terlapor telah melakukan praktik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain sanksi denda dan ganti rugi, KPPU juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat merugikan persaingan usaha.
Para terlapor diwajibkan menyerahkan seluruh data dan dokumen hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan, serta aktivitas usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama. Pelaksanaan putusan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.
Apabila mengajukan keberatan hukum, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan denda tambahan 2 persen per bulan dari nilai denda yang ditetapkan.
KPPU menegaskan putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
Siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh KPPU dalam waktu mendatang.
(KS-5)