RPP Tembakau, pesanan asing ?

(WIN) : - Menkes Nafsiah Mboi dan Wamenkes Ali Ghufron Mukti optimistis RPP Tembakau (RPP Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan) segera disahkan Presiden. Pertanyaannya kemudian, mungkinkah optimisme kedua pejabat Kementrian Kesehatan ini bisa terwujud. Mengingat masih banyak pihak yang menolak RPP dimaksud dan menilai regulasi itu tidak wajar.
Banyak forum ilmiah digelar untuk menyikapi RPP Tembakau. Bahkan beberapa-kali demo digelar secara besar-besaran di sejumlah kota, khususnya oleh stake-holderpertembakauan nasional. Banyak pihak berharap RPP ini dibatalkan. Karena diyakini bisa melumpuhkan industri rokok nasional, dan itu bisa merugikan bangsa Indonesia, baik secara ekonomi, sosial – politik, maupun budaya.
“Presiden harus tolak RPP Tembakau. Karena isinya tendensius, dan perlu diwaspadai kemungkinan pesanan asing dalam upaya melemahkan industri nasional,” kata Dedy Suhajadi, Ketua Pokja Penyelamatan IHT Industri Hasil Tembakau (IHT) di sela acara FGD tentang RPP Tembakau, di Surabaya, pekan lalu.
Banyak pihak di luar stake-holder pertembakauan juga ikut ‘marah’ atas harapan Menkes dan Wamenkes yang menginginkan RPP Tembakau segera disahkan. Mereka menilai RPP itu cacat hukum, menisbikan aspek ekonomi, dan mengancam keberdaan lapangan kerja di sektor IHT, ancam budidaya tanaman tembakau dan cengkeh, dan usaha terkait seperti jasa periklanan, jasa distribusi, jasa keuangan, dan lainnya. RPP Tembakau dinilai tendensius dan mengarah kepada upaya mematikan sektor pertembakauan nasional dari hulu ke hilir.
Jawa Timur sebagai daerah basis industri rokok akan sangat terpukul jika RPP Tembakau disahkan. Sedikitnya tercatat 1.367 unit pabrik rokok di Jatim yang mempekerjakan lebih dari 2.000.000 orang. Belum lagi tenaga kerja di sektor terkait lain yang secara total sektor ini diduga bisa menyerap 16.000.000 orang. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang mengalir ke Jawa Timur selama ini mencapai 52% dari Rp 1, 06 triliun secara nasional. Dana DBHCT ini sangat dibutuhkan oleh Jatim dn selama ini telah teraplikasi dalam sejumlah bentuk program pensejahteraan masyarakat.
Kesan tendensius dari RPP Tembakau sangat kelihatan dari beberapa isinya yang terasa ganjil, seperti ; a. kemasan rokok minimal harus 20 batang sehingga harganya menjadi mahal, b. seluas 50% space kemasan rokok wajib menampilkan gambar mengerikan tubuh cacat manusia yang diasumsikan sebagai akibat rokok, c. pada kemasan wajib mencantumkan bahwa ada 4000 zat kimia berbahaya pada rokok, d. mencantumkan ada 43 zat potensi penyebab kanker, e. menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk melarang ruang publik sebagai area merokok, f. Pabrikan rokok tidak boleh beriklan di semua saluran media, g. Pabrikan dilarang 100% menyalurkan sebagian dananya untuk kegiatan CSR (termasuk CSR untuk pendidikan, sosial, keagamaan dan olahraga).
Jika RPP Tembakau diterapkan, maka bisa dipastikan sektor IHT akan goyah. Jangan lupa cukai rokok pada 2011 menyumbang APBN Rp72 triliun dan pajak ekspor-impor tembakau Rp11 triliun. Banyak mahasiswa kita yang dibiayai dari CSR pabrik rokok. Tontonan musik dan panggung hiburan, bahkan kegiatan olah-raga. Tayangan TV terbesar terkait kejuaraan sepak-bola level internasional juga karena dukungan pabrikan rokok.
Dari aspek hukum, RPP Tembakau dinilai sangat tidak memenuhi syarat sebagai regulasi, dan isinya dicap tidak wajar. Maka itu banyak fatwa hukum dari sejumlah pakar yang mengkritiknya, dan menegaskan bahwa RPP Tembakau wajib dibatalkan.
Negarawan Yusril Ihza Mahendra bahkan secara tegas menyatakan RPP Tembakau itu berlebihan dan tidak wajar. “Mana bisa Kemenkes mengatur tataniaga dan iklan rokok. Tak ada hubungannya. Kalau RPP ini disahkan, kami akan menggugat untuk dibatalkan,” kata Yusril di acara seminar tentang RPP Tembakau, di Surabaya, pekan lalu.
RPP Tembakau atau tepatnya RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebenarnya diamanatkan oleh Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan bunyi Pasal 116.
Sejumlah forum FGD dan seminar terkait penyelamatan IHT menyimpulkan, bahwa RPP Tembakau tidak mengacu kepada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
RPP Tembakau dinilai mengabaikan proses harmonisasi denngan peraturan-perundangan lainnya, al: UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi.
RPP itu juga dinilai menisbikan Keppres No.68 Th 2005 pasal 39 yakni regulasi tersebut dibuat tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya (Depkeu, Depnaker, Deperin, Depdag, Deptan, Depsos, dan lainnya). Draft RPP Tembakau juga dinialai mem-bypasssederet peraturan resmi terkait IHT (Industri Hasil Tembakau) seperti UUD 1945 pasal 23f tentang industri legal. Kemudian PP No 19 Th 2003 yang mengatur tentang rokok dalam perspektif kesehatan, serta UU no 28 Th 2009 tentang Pajak dan Kontribusi Daerah, dan UU No 39 Th 2007 tentang Cukai.
RPP Tembakau juga dinilai mengabaikan keberadaan PerMenperin No 117 TH 2007 yang mengatur mengenai Road Map Industri Hasil Tembakau (IHT), juga Perpres No 28 Th 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional yang secara kriteria bahwa IHT adalah industri strategis.
Sangat dimungkinkan bahwa RPP Tembakau ini dikonstruksi secara sistematis untuk mematikan sektor pertembakauan dari hulu-hilir yang nota-bene dependensi dengan gerakan economic intellegence asing dalam upaya memperlemah posisi tawar Indonesia secara ekonomi. Intervensi asing melalui regulasi menjadi trend ketika komoditas kita (termasuk rokok kretek) mulai mengancam produk asing di pasar.
Di Indonesia, gerakan asing itu justru banyak diperankan oleh kalangan LSM, bahkan ormas keagamaan dikabarkan memperoleh peran untuk mengharamkan status merokok. Ada juga asosiasi profesi wartawan yang dikabarkan memperoleh bagian dana untuk pelatihan "jurnalistik anti tembakau."
Kepentingan asing itu dibangun dengan komunikasi anti tembakau, dan mengeksploitasi aspek kesehatan. Dalam konteks ini pakar Biologi Sel dan Molekuler dari Unibraw - Malang, Sutiman B Sumitro, menegaskan bahwa efek rokok terhadap kesehatan tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, isu rokok kretek merugikan kesehatan merupakan bagian dari skenario bisnis asing dalam jangka panjang.
Memang, pemerintah hingga kini belum meratifikasi kesepakatan WHO soal FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Namun, anehnya, dalam peraturan perundangan yang ada, justru melebihi poin-poin FCTC. Misalnya di UU 36 Th 2009 tentang Kesehatan melalui RPP menyatakan tembakau mengandung zat adiktif. Sementara di dalam FCTC sama sekali tidak pernah disebutkan bahwa tembakau mengandung zat adiktif. (win5)