Presiden biarkan DPR-Wapres saling permalukan
Oleh Akbar Faizal

Mantan Anggota Pansus & Timwas Century
PENOLAKAN Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Timwas Century makin menegasi arah penyelesaian skandal besar Kasus Bank Century jauh dari akhir. Keputusan wapres itu juga sekaligus memastikan DPR dan pemerintah, sama-sama tak pernah serius menyelesaikan masalah tersebut sesuai koridor konstitusi.
Sesuai UUD, siapapun yang dipanggil DPR harus memenuhi panggilan tersebut. Namun karena DPR pada Rapat Paripurna pada 2 Maret 2010 telah memutuskan terjadi penyalahgunaan kewenangan pada kebijakan bailout Century sebesar Rp6,7 triliun dan menyebut Boediono di urutan sebagai pertama pihak yang bertanggungjawab, maka pemanggilan Timwas tersebut tidak lagi relevan.

Yang harus dilakukan DPR adalah melanjutkan proses penyelesaiannya dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedang penyelesaian hukumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian RI perlu diawasi untuk memercepat prosesnya, terkhusus lagi KPK yang sangat lamban bergerak khusus untuk kasus ini.
Sementara pemerintah sendiri sebaiknya membantu para pihak menyelesaikan skandal itu secepat mungkin dan tidak membiarkan sandera politik dan berdampak pada penyikapan lembaga penegak hukum yang lamban seperti ini. Jika kemudian DPR menggunakan hak konstitusinya memanggil paksa Boediono ke depan Timwas, tentu akan menghancurkan tatanan bernegara kita.
Namun yang sangat disayangkan, Presiden terlihat membiarkan saling sandera DPR-Wapres berlangsung terus-menerus. Sejak kasus ini menyeruak, Presiden terlihat tak pernah berusaha menyelesaikan kasus itu secara komprehensif. Padahal, pelbagai dokumen yang ada, termasuk tiga surat Mantan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden saat itu, menunjukkan Presiden sebenarnya mengetahui detil kasus ini.
Fakta itu juga bertentangan dengan pidato resmi Presiden pada tanggal 3 Maret 2014 menanggapi hasil kerja Pansus Century saat ini bahwa Presiden tak tahu dan tak pernah dilapori keputusan bailout tersebut. Kita jadi bertanya-tanya, siapa yang melakukan kebohongan publik, Sri Mulyani atau Presiden?

Banyak hal yang harus dijelaskan Presiden, termasuk pernyataan Wapres Boediono yang menyebut keputusan bailout Century adalah tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, Pasal 2 ayat 4 UU LPS menyebutkan, LPS bertanggungjawab kepada Presiden. Tampaknya Boediono sudah lelah menjadi sasaran tembak sendiri dan ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa Presiden sebenarnya yang bertanggungjawab atas kasus Bank Century ini.
Pengakuan Anas Urbaningrum yang menyebut pernah ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredam kasus ini agar tidak merembet ke dirinya secara pribadi maupun posisinya sebagai kepala pemerintahan semakin menguatkan semua dugaan bahwa ada skenario besar pada kasus ini yang sedang berusaha untuk ditutupi.
Karena itu, saya meminta KPK segera melakukan langkah percepatan penyelesaian kasus ini dengan memeriksa semua yang ditengarai terlibat termasuk Presiden sendiri.
DPP NasDem mendesak para pihak, untuk menunjukkan sikap kenegarawanan dan kesungguhan menyelesaikan kasus ini agar tidak meninggalkan bom waktu ke pemerintahan selanjutnya dan amat mungkin mencederai para pihak, termasuk pucuk pemerintahan sekarang ini. Bangsa Indonesia harus menghindari beban sejarah yang bisa menjadi luka sangat menyakitkan bagi kita semua, kelak.