Kabareskrim dituding langgar HAM

Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

KANALSATU - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso dituding telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), terkait dengan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

"Penangkapan BW (Bambang Widjojanto) oleh Bareskrim adalah tanggung jawab dari Kabareskrim (Budi Waseso). Tindakannya melanggar prosedur dalam KUHP dan tanpa berkoordinasi dengan Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri," kata Wakil Koordinator Kontras, Chrisbiantoro di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/15).

Temuan Kontras lainnya, Budi Waseso juga diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif, dan pelanggaran terhadap due process of law. Serta penerapan hukum secara tidak proporsional terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat.

Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Komjen Budi Waseso. "Dalam penangkapan BW, Bareskrim tidak menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap Chisbiantoro.

Sebagai pejabat tinggi, lanjut Chris, Budi Waseso belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih lanjut, Chris menyoroti kenaikan pangkat Budi Waseso dari Irjen (bintang 2) menjadi Komjen (bintang 3). "Kenaikan pangkat Budi Waseso sangat aneh, karier Budi Waseso sangat instan dan cepat," cetusnya.(win6)

Baca: Kabareskrim pernah terjerat kasus dugaan pemalsuan

Komentar