Machfud Suroso divonis 6 tahun penjara

Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KANALSATU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Machfud Suroso dengan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar subsider dua tahun penjara.

Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/15).

Vonis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Machfud Suroso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,818 miliar dengan ketentuan, jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," urai hakim Sinung.

Putusan didasarkan dakwaan kedua, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah sopan selama di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan dan belum pernah dihukum," imbuh anggota majelis hakim Anwar.

Hakim menilai, total pembayaran yang diterima perusahaan Machfud dalam pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) proyek Hambalang hanya Rp89,62 miliar. Sehingga ada sisa pembayaran yang tidak digunakan untuk pekerjaan ME sebesar Rp95,953 miliar. Total kerugian negara dari proyek Hambalang adalah Rp464,514 miliar.(win6)

Komentar