PTUN diminta percepat sidang gugatan Golkar

KANALSTU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diminta untuk mempercepat sidang gugatan kasus Golkar, yakni 3 kali dalam seminggu. Awalnya, majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menyanggupi permintaan kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali Abu Rizal Bakrie (Ical). Hanya saja, pihak tergugat I dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) tidak siap dengan alasan birokrasi.

Adapun dalih kubu Ical mengajukan permintaan sidang gugatan dipercepat adalah, agar tidak terjadi pelanggaran lagi yang dilakukan kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta Agung Laksono. Selama ini, Agung cs dianggap sama sekali tidak mengindahkan putusan sela PTUN.

"Meski PTUN mengambil penetapan menunda pelaksanaan SK, tapi pihak (Munas) Ancol sepertinya tidak mengindahkan keputusan dan dengan gagahnya melaksanakan Rapimnas, meski nyata-nyata melecehkan penetapan sela PTUN," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas IX Bali Idrus Marham usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (9/4/15).

Idrus menegaskan, kubunya tidak ingin mengambil langkah di luar hukum. Sekalipun situasinya memang terjadi pelanggaran putusan sela. Satu-satunya cara adalah mempercepat sidang hingga ada putusan final. "Bisa dibayangkan kalau ini tidak cepat selesai, maka pelanggaran yang tidak menghormati putusan PTUN pasti akan terjadi di mana-mana," ujar Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menambahkan, pengurus daerah Golkar juga sudah mendesak agar putusan segera keluar. Apapun putusannya nanti, kubu Munas IX Bali akan menghormatinya. "Saya bicara untuk memperkuat usul kuasa hukum kami persidangan dilakukan dengan cepat. Untuk menghindari masalah sosial di lapangan," tegas Idrus.(win6)

Komentar