Maruli: Jika ada benang merah, Dahlan Iskan bisa jadi tersangka

KANALSATU - Mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT PWU yang diduga merugikan negara hingga jumlah miliaran Rupiah.
"Dia diperiksa sebagai saksi pagi ini," kata Aspidsus Kejati Jatim, Made Suarnawan, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/10/2016).
Made mengatakan, hingga pukul 11.30 WIB, Dahlan masih diperiksa penyidik kejaksaan. Status mantan Menteri BUMN itu sejauh ini masih menjadi saksi. "Ini dia pertama kali jalani pemeriksaan untuk kasus ini," ucap Made.
Dalam kasus ini jaksa menduga ada penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Made belum mau menjelaskan lebih dalam tentang kasus ini termasuk siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Kalau Ada Benang Merah, Status Dahlan Iskan Bisa Dinaikkan
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dahlan Iskan menyempatkan rehat sejenak. Mantan Menteri BUMN itu menyempatkan diri salat di kompleks Kejati Jatim.
Seusai salat, Dahlan diam saja dan tak melayani pertanyaan para wartawan. Ia segera masuk dan naik ke lantai 5 di ruang pidana khusus. Tidak seperti saat ia datang dan mengatakan bahwa ia datang untuk diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengatakan bahwa status Dahlan memang masih sebatas saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan status tersebut berubah. Itu tergantung dari hasil pemeriksaan.
"Tergantung pemeriksaannya. Kalau ada benang merahnya, kita naikkan statusnya. Kalau tidak ada, ya tidak bisa jadi tersangka," ujar Maruli kepada wartawan, Senin (17/10/2016).
Semua saksi, kata Maruli, bisa jadi tersangka. Nantinya pihaknya akan membahas bersama apakah nantinya buktinya cukup kuat atau belum untuk mengubah status saksi menjadi tersanga. "Kita lihat nanti," kata Maruli.
Pemeriksaan kali ini, lanjut Maruli, akan mencari keterangan tentang penjualan aset Pemprov Jatim yang ada di Kediri dan Tulungagung. Temuan Kejati Jatim, ada penyimpangan aset di dua daerah tersebut. "Kami berkoordinasi dengan BPKP untuk kerugian negara," tandas Maruli.
Dahlan sendiri memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Dahlan diperiksa dalam kasus penjualan 33 aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) antara tahun 2000-2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai direktur utama.
Kasus ini sudah menyeret mantan Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menjadi tersangka. Nama lain yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan pengusaha Alim Markus.(win12)