36 Daerah di Jatim Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Khofifah Dorong Tindak Lanjut demi Raih WTP

KANALSATU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama 36 pemerintah kabupaten/kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3/2026). Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep telah lebih dahulu menyampaikan laporan tersebut.

Penyerahan LKPD ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Khofifah menegaskan, seluruh kepala daerah harus serius menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setiap daerah memiliki karakter laporan yang berbeda, namun semuanya harus mampu menunjukkan akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran program,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses reviu oleh inspektorat serta pemeriksaan interim oleh BPK. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi kunci agar seluruh daerah di Jawa Timur bisa mencapai standar pengelolaan keuangan yang lebih baik.

“Kami berharap dengan tindak lanjut yang maksimal, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dapat meraih opini WTP,” tegasnya.

Selain isu keuangan, Khofifah juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai dampak dinamika global terhadap kondisi daerah, termasuk potensi gangguan distribusi dan ketersediaan bahan pokok. 
Ia menyinggung risiko dari ketegangan di Selat Hormuz yang bisa berdampak hingga ke tingkat lokal, termasuk potensi kelangkaan LPG.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan distribusi agar pasokan dan harga kebutuhan pokok tetap stabil, terutama pasca Idul Fitri.

“Peran proaktif kepala daerah sangat penting untuk memastikan ketersediaan aman dan distribusi bahan pokok berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK mencakup audit keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Penilaian opini laporan keuangan, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah indikator seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Dari hasil audit tersebut, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.

“Pemeriksaan dilakukan berbasis risiko dengan metode uji petik, bukan seluruh transaksi, sehingga tetap mengedepankan efektivitas dan akurasi,” jelasnya. (KS-9)

Komentar