KPK kurang seriusi skandal Century

WIN.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua pejabat Bank Indonesia yakni Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah sebagai tersangka. Lantas, penyidikan apalagi yang sudah dilakukan oleh KPK, kini sangat ditunggu oleh piblik Indonesia. Apa langkah berikutnya.
Penetapan tersangka kedua pejabat BI itu bisa dijadikan tolok ukur betapa konstruksi kebijakan bailout Bank Century ini adalah sebuah skandal. Sebab penetapan tersangka ini baru sebatas dakwaan terkait boleh tidaknya, atau pantas – tidaknya bank yang hanya bertotal aset Rp14 triliun itu di bailout. Jika pada wacana ini (boleh atau tidak boleh bailout) saja sudah ada yang tersangka, apalagi pada konteks kemana saja arah hasil bailout yang dikeluarkan dari kocek LPS itu mengalir. Jika pada fase itu saja sudah ada tersangkanya, seharusnya KPK lebih mudah lagi mengarahkan kepada siapa saja sebenarnya yang menerima aliran dana bailout dimaksud. Jika belum ada perkembangan maka perlu dipertanyakan sejauhmana keseriusan KPK menuntaskan bom masalah ini.
Hasil audit forensik aliran dana bailout yang sudah dilakukan oleh BPK, PPATK, dan juga KPK, tentu akan mengerucut ke arah mana dana mengalir, khususnya pasca ditetapkannya Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama Bank Century yang lantas berubah baju bernama Bank Mutiara yakni Maryono diyakini tahu persis kemana saja arah dana mengalir. Saat itu masyarakat sedikit rancu dan terkelabuhi oleh gaduh persoalan investasi deposan Century di Antaboga. Publik belum paham kalau dibalik kegaduhan itu menyimpan rahasia besar, yakni skandal bailout sebesar Rp6,7 triliun.
Mantan Dirut Bank Mandiri yang kini menjabat Menkeu yakni Agus Martowardoyo tentu juga paham secara detil proses itu, karena dialah yang menunjuk Maryono sebagai bawahannya di Bank Mandiri untuk ‘bertugas’ sebagai Dirut Bank Century pasca kebijakan bailout. Juga harus diusut siapa saja yang ditugasi sebagai komisioner pada saat itu hingga awal-awal bank tersebut berubah nama menjadi Bank Mutiara.
Jika dua deputy Gubernur BI sudah ditetapkan sebagai tersangka (Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah) karena dinilai mengetahui dan merestui konstruksi kebijakan bailout, maka pertanyaannya kemudian adalah mungkinkah Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono tidak mengetahui (baca menyetujui) peristiwa besar tersebut – mengingat kebijakan itu sangat terkait dengan kelembagaan lain khususnya dengan Kementerian Keuangan.
Lantas, jika Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani berani memutuskan kebijakan bailout terhadap bank kecil bernama Century setelah berkoordinasi dengan BI dan LPS, mungkinkah Presiden RI dilewati atau tidak mengetahui, mengingat kebijakan ini merupakan paduan keputusan antara BI dan pemerintah. Bahkan pada proses berikutnya diketahui bahwa menkeu Sri Mulyani dikonsultani secara khusus oleh Marsilam Simanjuntak yang notabene staf khusus Presiden RI saat itu.
Berangkat dari ditemukannya sederet kejanggalan pada proses bailout bank kecil ini, maka spekulasi publik saat itu semakin kuat mengarah kepada kepentingan rezim Presiden SBY dalam mencari biaya untuk memenangkan kembali pemilu legislatif dan pilpres. Spekulasi semakin mengerucut setelah SBY maju sebagai pasangan Capres-Cawapres bersama Boediono yang notabene Gubernur BI saat kebijakan bailout dilakukan.
Di sini Partai Demokrat sering ke-GR-an seolah-olah telah tertuduh sebagai penerima sebagian dana hasil bailout. Padahal, maksud publik bukan secara khusus mengarah ke Partai Demokrat. Tapi adalah pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan mempertahankan kekuasaan, termasuk diantaranya sejumlah kader Partai Demokrat.
Bahkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa kader Partai Demokrat berulangkali secara tegas membantah bahwa partainya itu telah menerima dana dari hasil bailout bank Century. “Sama sekali tidak ada aliran dana hasil bailout Century yang mengalir ke Partai Demokrat, karena Partai Demokrat tidak memiliki rekening di Century,” kata salah satu kader senior partai tersebut, kala itu.
Tapi spekulasi publik terus dan semakin kuat menuju ke arah sana setelah diketahui ada beberapa rekening di Bank Century atas nama beberapa orang dan lembaga yang diduga memiliki hubungan dengan circle kekuasaan. Misalnya ada nama pengusaha tambang migas kelas dunia yang notabene memiliki sebuah bank di Indonesia namun tercatat memiliki rekening di bank kecil ini. Juga ada beberapa BUMN tercatat memiliki rekening di Century. Dari sini sangat mudah sebenarnya menelusuri aliran dana bailout. Misalnya dilakukan audit forensik terhadap kas masing-masing BUMN yang disebut- sebut memiliki rekening di Century, sejak kapan riwayat penempatan dana dimulai.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan olek KPK sehingga kedua pejabat BI ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS tidak berdasarkan undang-undang. Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara. Keenam, adanya praktik-praktik tidak terpuji oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century.
Dari sini KPK bisa terus memperdalam aliran dana bailout, terutama pada poin yang disebut sebagai “pihak-pihak terkait”. Jangan lupa bahwa selain diawasi oleh DPR RI melalui TimWas Century, kerja dan kinerja KPK juga diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga penuntasan pengusutan skandal bailout bank kecil ini harus segera tercapai. Jika semua komponen penegakan hukum komitmen untuk menuntaskan skandal ini, sebenarnya tinggal sedikit lagi “Bom Century” ini meledak.
MASYARAKAT MENUNGGU
Sungguh sangat wajar masyarakat menunggu dan mengawasi penuntasan kasus Century. Karena skandal bailout ini terjadi setelah bangsa ini baru memasuki masa krisis akibat skandal besar bailout bank: BLBI, Penjaminan, Obligasi Rekap, sejumlah bank senilai Rp660 triliun yang bunganya masih terus berjalan dibayarkan melalui APBN sekitar Rp60 triliun setiap tahun. Skandal Century terjadi ketika nafas bangsa ini masih belum sempurna akibat menanggung beban biaya bailout bank terdahulu.
Sungguh sadis kebijakan bailout Century ketika APBN masih menanggung bunga biaya bank rekap akibat ulah pemilik bank dan skandal kebijakan bailout bank 1999. Lebih sadis lagi jika nantinya diketahui dana Century itu tidak untuk bailout tapi untuk kepentingan nafsu kekuasaan. Semoga tidak.
Banyak pihak yang membela kebijakan bailout bank pada 1999 senilai Rp660 triliun dengan menyebutnya sebagai Biaya Krisis. Kelompok ini kini justru banyak menjabat di perusahaan sektor keuangan. Angka Rp 660 triliun disebutnya bukan kerugian, melainkan biaya krisis. Angka persisnya Rp 647 triliun, terdiri Rp 144,536 triliun (BLBI), obligasi rekap (Rp 448,814 triliun), dan obligasi penjaminan (Rp53,780 triliun). Jumlah itu yang sudah dikembalikan oleh BPPN sebesar Rp 188,884 triliun dan Rp18,805 triliun, yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset. Bahkan kelompok ini berani mengklaim bahwa BPPN telah menghasilkan recovery sekitar 60 persen.
Tapi tidak dijelaskan oleh kelompok profesional ini berapa besar BPPN sebenarnya menerima nilai aset obligor tersebut. Misalnya tambak Dipasena milik Grup Gajah Tunggal yang bank-nya (BDNI) dibiayai sekitar rp28,9 triliun berupa BLBI dan Penjaminan, namun BPPN tidak menerima nilai apapun atas aset tambak itu setelah dilakukan revaluasi aset oleh BPPN. Padahal BPPN menerima aset itu dari Grup Gajah tunggal senilai Rp17 triliun.
Dari sinilah masyarakat marah. Ketika rasa sakit itu belum selesai akibat bailout bank pada 1999, pemerintah melakukan kembali praktek kebijakan yang hampir sejenis, yakni bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Lebih sakit lagi kebijakan ini dilakukan setelah status BI adalah independen di luar pemerintah berdasarkan UU tentang BI terbaru.
Sehingga wajar saja ketika KPK terus ditekan untuk menuntaskan kasus Century. Misalnya demo yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti Korupsi Susilo Bambang Yudhoyono (ANAK SBY) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, diantaranya mendesak penuntasan skandal Century. "KPK hanya berani menetapkan Deputi IV BI, Budi Mulya sebagai tersangka, namun sri Mulyani dan Boediono yang tentu saja paling bertanggung jawab atas bailout Rp6,7 trilliun belum diperiksa," ujar salah seorang demonstran saat berorasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Dalam aksinya, ANAK SBY juga mendesak KPK segera menindaklanjuti keputusan MA Nomor 981K/Pid/2004, Nomor 977K/Pid/2004 dan Nomor 979K/Pid/2004 yang menyatakan Boediono terlibat dalam kasus pembayaran bunga BLBI Rp60 trilliun per tahun. "Ada apa dengan KPK, sudah jelas putusan MA itu merupakan fakta hukum tapi diabaikan oleh KPK.”
KPK harus menyadari bahwa kebijakan bailout Bank Century sungguh telah mencederai perasaan bangsa Indonesia, karena praktek bailout ini bentuk pengulangan dari apa yang telah pernah terjadi dan menyengsarakan rakyat. Maka itu spirit untuk menuntaskan harus dibangun oleh KPK tanpa pandang bulu. KPK harus independen dan tidak terbawa situasi dan arus politik yang sedang berlangsung.
SEMPAT MAU DIJUAL
Siapapun akan curiga dan terheran-heran mendengar klaim bahwa bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu telah sehat dan ada yang menawar Rp6,7 triliun di awal-awal 2012. Sulapan manajemen macam apa yang berani mengubah status ‘bank hancur’ ini menjadi ‘bank sehat’ dan layak dijual mahal?
Klaim sehat ini justru semakin membuat banyak pihak curiga dan menganggap bank ini sebagai bank penuh misteri. Terlebih lagi ketika tiba-tiba muncul perusahaan private equity fund bernama Yawadwipa Companies menyatakan siap membeli Bank Mutiara yang masih di bawah naungan LPS ini senilai Rp 6,7 triliun, alias sama persis dengan nilai bailout Bank Century. Siapa gerangan investor dibalik fund companies ini dan apa motifnya ?
Semua pihak saat itu mewaspadai proses rencana penjualan PT Bank Mutiara yang kuasa menjualnya diserahkan kepada PT Danareksa Sekuritas. Setidaknya ada beberapa poin penting yang diperhatikan dan diwaspadai terkait pelepasan kepemilikan bank misteri ini saat itu, antara lain:
· Bahwa ekuitas Bank Mutiara per 30 September 2011 bernilai kurang dari Rp 1 triliun, tepatnya hanya Rp 998,8 miliar. Pantaskah bank dengan ekuitas di bahwa Rp 1 triliun ditawar seharga Rp 6,7 triliun? Adakah pengusaha (investor) di muka bumi ini yang mencari rugi dalam membeli perusahaan? Jika pertumbuhan aset (Rp 10,8 triliun menjadi Rp12,6) yang saat itu menjadi pertimbangan, adakah yang bisa menjamin aset itu bisa tumbuh linear secara prosentase, atau setidaknya tidak merosot asetnya setelah ‘dilepas’ pemerintah (LPS). Demikian juga jaminan perolehan labanya. Mengingat persepsi masyarakat mengenai bank ini masih sangat minor.
· Sudah tepatkah waktunya Bank Mutiara dipegang oleh swasta penuh, mengingat pada kelolaan manajemen di bawah LPS dan pemerintah, tentu ada ‘sentuhan khusus’ yang dilakukan terhadap bank ini sehingga bisa dengan mudah dikatrol kinerjanya. Jangan sampai ketika menjadi milik swasta kinerja Bank Mutiara kembali jeblok dan kembali merepotkan negara dan lagi-lagi di bailout.
· Jangan lupa, masih banyak masyarakat deposan eks bank ini yang belum jelas nasib dananya karena telah dialihkan ke investasi Antaboga oleh pemilik lama yang tidak jelas juntrungnya. Mereka saat ini mengnggap Bank Mutiara yang harus bertanggung-jawab atas dananya yang menguap itu. Sanggupkah pemilik baru menghadapi para deposan yang masih marah akibat dirugikan miliaran rupiah ini.
· Yawadwipa Companies sebagai peminat membeli adalah perusahaan yang baru berdiri pada 9 Januari 2012. Mungkinkah dalam waktu 1,5 bulan (saat menawar Bank Mutiara) sebuah perusahaan private equity fund yang hebat sekalipun bisa serta merta memiliki dana kelolaan minimal Rp 6,7 triliun. Banyak pihak mewaspadai saat itu kemungkinan masuknya kelompok kepentingan tertentu pada perusahaan calon pembeli Bank Mutiara.
· Publik saat itu juga mewaspadai kemungkinan adanya tekanan terhadap BUMN tertentu untuk menempatkan sebagian dananya secara indirect ke Yawadwipa Companies.
· Apapun dan siapapun pembeli Bank Mutiara harus diwaspadai bahwa pelapasan bank yang telah menjadi komoditas politik dan hukum ini sebagai upaya ‘pemangkasan tali sandera’ atas kebijakan bailout yang oleh banyak pihak (termasuk DPR RI) dinilai sebagai kebijakan aneh bin ajaib. Jangan sampai penjualan senilai Rp 6,7 triliun lantas menghapuskan aspek pidana terkait kebijakan bailout.
Masih segar di ingatan kita semua, banyak pihak yang tadinya tergolong orang-orang kritis tiba-tiba sangat membela pada kebijakan bailout Bank Century, termasuk tokoh sekaliber Marsilam Simanjuntak. Mereka semua harus diperiksa sejauhmana keterlibatannya pada penentuan kebijakan bailout dan dalam kapasitasnya sebagai apa mereka berada di lingkaran penentu kebijakan.
Juga perlu ditanya kepada mantan Dirjen LK, Depkeu yakni Darmin Nasution yang kini menjabat Gubernur BI, bagaimana perannya di BI saat terjadi kebijakan bailout, mengingat Darmin Nasution dulu dikenal sangat kritis terhadap setiap ‘perselisihan’ antara BI dan Depkeu, dan Firdaus Jaelani yang mantan Kepala LPS (sekarang di OJK) adalah bawahannya langsung saat Darmin Dirjen LK, Depkeu.
Mewaspadai proses hukum skandal Century adalah kewajiban setiap warga negara mengingat bank itu ‘diselamatkan’ dengan uang negara. Upaya yang telah dilakukan KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait kebijakan bailout Bank Century perlu diapresiasi. Namun harus terus didorong, ditekan dan diawasi agar bom waktu bernama skandal Century segera meledak dan terurai secara jelas riwayat ceritanya. * (Lutfil Hakim)