PT DKI tambah vonis Budi Mulya

Budi Mulya.

KANALSATU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terpidana kasus bailout Bank Century Budi Mulya. Dalam vonis banding, hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter itu ditambah menjadi 12 tahun. Sebelumnya, vonis Budi Mulya adalah 10 tahun.

"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12/14).

Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo. "Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," terang Hatta.

Dalam amar putusan hakim PN Tipikor, Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, dilakukan dengan itikad tidak baik. Karena untuk mencari keuntungan diri sendiri. Serta dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century, dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.

Hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun, yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.(win6)

Komentar