4 Fraksi ngotot revisi UU Pilpres

JAKARTA (WIN): Empat dari sembilan fraksi di DPR RI ngotot untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Keempat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura.
Anggota Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyatakan, adanya pasal tentang Presidential Threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden (capres). Dampaknya, masyarakat Indonesia tidak punya keleluasaan dalam memilih pemimpin yang terbaik.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait capres. Dinilai, waktu yang tersedia hingga Pemilu 2014 masih cukup untuk melakukan perubahan. "Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat," Bukhori saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno yang digelar Baleg DPR RI, Rabu (25/9/13).
Sementara Fraksi PPP meminta agar pasal tentang PT dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan capres dan wakilnya.
Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25% atau perolehan kursi di DPR sebesar 20%. "Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat PT. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT," ungkap anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra meminta agar PT disamakan dengan Parliamentary Treshold sebesar 3,5%. Dianggap, PT yang diatur dalam UU Pilpres sangat membatasi calon-calon presiden yang ada.(win6)