Revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015

Ilustrasi.

KANALSATU - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati, dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Rapat kerja pada Selasa (6/6/15) ini, membahas evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.

Revisi UU KPK merupakan usulan dari pemerintah. Usulan lain dari pemerintah yang juga disetujui adalah RUU tentang Bea Materai. "Pemerintah ingin RUU KPK masuk (Prolegnas 2015). Kalau pemerintah memaksakan masuk, mana yang belum siap. Jadi, RUU Perimbangan Daerah yang memerlukan waktu karena lintas sektor, dicabut dan diganti RUU KPK untuk prolegnas 2015. Tinggal kesiapan pemerintah bagaimana?" kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan, usulan DPR yang diterima masuk di Prolegnas 2015 adalah RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diusulkan Komisi IV DPR. RUU ini menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan.

Usulan Komisi X DPR soal RUU tentang kebudayaan juga masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015. Dengan penambahan usulan RUU dari DPR dan pemerintah, maka jumlah yang menjadi prolegnas menjadi 39 RUU. "Berarti jadi 39 RUU. DPR tambah 1, pemerintah tambah 1. Kita tunggu sekarang kalau nanti tidak siap, Prolegnas 2016 tidak akan gampang menerima," terang Firman.

Sempat terjadi perdebatan antara Menkumham dengan politisi Partai Golkar Firman Subagyo, dalam rapat kerja kali ini. Firman meminta Yasonna sebagai wakil pemerintah memperlihatkan komitmen dalam pembahasan RUU. Sebab dengan waktu yang tersisa beberapa bulan lagi, target Prolegnas 2015 dianggap sulit tercapai.

"Kami Baleg bukan seperti penjahit pakaian yang potong langsung jadi. Kembali ke persoalan apa mungkin waktu 6 bulan ini bisa selesai? Yang 37 RUU belum selesai. Karena membahas RUU itu tidak mudah, ada yang sampai belasan tahun," ucap Firman.(win6)

Komentar