RUU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas

JAKARTA (WIN): DPR RI telah memutuskan untuk tidak mencabut Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan ini sudah disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/10/13).
"Tetap di Prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata anggota Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin usai sidang paripurna.
Sebelumnya, pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dari Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) ditunda lagi. Penyebabnya, banyak anggota DPR RI yang melakukan interupsi dalam rapat, Selasa (22/10/13).
Kebanyakan, interupsi dilakukan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Dari awal, mereka memang meminta RUU Pilpres direvisi dan menolak keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghentikan pembahasan.
Seiring dengan banyaknya anggota fraksi yang tetap ingin melanjutkan pembahasan RUU Pilpres, anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain kemudian meminta pengambilan keputusan tentang penarikan RUU Pilpres dari prolegnas ditunda. "Lebih baik ditunda saja langsung ke paripurna berikutnya, karena sudah banyak anggota yang pulang," kata Abdul Malik.
Atas saran itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat akhirnya menyepakati untuk tidak mengambil keputusan apa pun terkait RUU Pilpres. "Keputusan RUU Pilpres ditarik atau tidak ditunda pada paripurna Kamis atau Jumat, yang kemungkinan berujung pada voting," ungkap Priyo.(win6)